Suburjagat.co.id | Indramayu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/7/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.IP.

Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu. Turut hadir Inspektur Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu untuk memberikan penjelasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu yang telah dilaksanakan pada 30 April 2025. Dalam rapat itu ditetapkan agenda pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Badan Anggaran sebagai bagian dari tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan difokuskan pada realisasi pendapatan daerah, pelaksanaan belanja daerah, pembiayaan, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah selama tahun anggaran berjalan.
Selain menelaah aspek administrasi dan keuangan, Badan Anggaran juga mencermati hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan program pembangunan di berbagai organisasi perangkat daerah. Berbagai masukan, tanggapan, serta klarifikasi dari OPD menjadi bagian penting dalam memastikan laporan pertanggungjawaban disusun secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, H. Imron Rosadi, S.Pd.I., menyampaikan perlunya penjelasan yang lebih rinci terkait temuan pada pekerjaan fisik pembangunan, khususnya mengenai lokasi proyek dan bentuk permasalahan yang ditemukan. Menurutnya, penjelasan yang lengkap akan memudahkan pembahasan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Ia juga menegaskan bahwa penyedia jasa yang terbukti melakukan kekurangan volume pekerjaan maupun tidak memenuhi ketentuan kontrak harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih selektif dalam memilih penyedia jasa dengan mengutamakan integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam melaksanakan setiap pekerjaan pembangunan.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. H. Muhaimin, M.Si., menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas setiap temuan hasil pemeriksaan. Menurutnya, seluruh temuan harus segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai penyelesaian yang cepat dan tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran lainnya juga menyampaikan bahwa seluruh temuan yang muncul dalam laporan pertanggungjawaban harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Setiap kekurangan perlu segera diperbaiki agar tidak terulang pada pelaksanaan program dan kegiatan di masa mendatang.
Melalui evaluasi tersebut, DPRD berharap kualitas perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan APBD Kabupaten Indramayu dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hasil pembahasan rapat Badan Anggaran selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan Raperda berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu serta menjadi landasan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
