Suburjagat.co.id | Indramayu – Pengaduan kasus dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi, berinisial SA, hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Informasi ini disampaikan oleh pengadu kepada Suburjagat.co.id, pada Selasa (23/06/2026).
Dikatakan pengadu yang minta diprivasi identitasnya itu bahwa dirinya telah mengkonfirmasi pihak Kejari Indramayu terkait perkembangan kasus dugaan yang sebelumnya ia adukan tersebut.
“Hasil konfirmasi, Kejari Indramayu masih menelaah dugaan kasus rangkap jabatan SA tersebut,”Terangnya.
Terkait pengaduannya, ia percaya Kejari Indramayu akan menindak lanjuti dugaan tersebut dengan profesional sesuai hukum yang berlaku. Dimomen pertemuannya dengan penegak hukum itu, pengadu juga menyodorkan data-data tambahan dengan harapan lebih mempermudah aparat dalam menanganinya.
Diketahui, Sekdes Panyingkiran Kidul inisial SA telah dilaporkan ke Kejari Indramayu atas dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur di dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyedia jasa dan konstruksi, pada Kamis (21/05/2026) kemarin.
Topeng Direktur dibalik statusnya yang masih aktif sebagai Sekdes Panyingkiran Kidul itu mulai terbongkar publik setelah ke dua perusahaannya masing-masing sempat memenangkan paket infrastruktur APBD Indramayu 2026 hingga akhirnya pembatalan tender oleh panitia lelang.
Perusahaan yang dinahkodai oleh Sekdes SA tersebut diantaranya CV Fadly Maju Sejahtera dan CV Naufal Bersaudara Sejahtera.
Ditahun 2026 ini, CV Fadly Maju Sejahtera sempat memenangkan paket tender APBD Indramayu tanpa pesaing, yakni proyek rekonstruksi jalan kembar Desa Pabean Ilir-Totoran senilai Rp 999 juta. Sedangkan CV Naufal Bersaudara Sejahtera, dari sumber dana yang sama juga sempat menang di paket rekonstruksi jalan Panyingkiran Kidul-Cantigi Kulon senilai Rp 2,5 miliar.
Kedua paket tender yang dimenangkan itu berujung dibatalkan setelah pihak panitia lelang mengetahui bahwa Direktur di kedua perusahaan tersebut terbukti masih aktif menjabat sebagai Sekdes Panyingkiran Kidul.
Usut punya usut, CV Fadly Maju Sejahtera dan CV Naufal Bersudara Sejahtera ternyata sudah bermain di dunia proyek APBD Indramayu sejak tahun 2025 lalu. Kedua perusahaannya itu memenangkan puluhan paket pekerjaan konstruksi dan pengadaan jasa, yang jika diakumulasikan nilainya ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.
CV Fadly Maju Sejahtera
1. Rehabilitasi Jalan Desa Mekarwaru Kec. Gantar Rp 143 juta
2. Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani di Desa Gadingan Kec. Sliyeg Rp 184 juta
3. Rehabilitasi Jalan Desa Cikedung Blok Karangdawa Wetan Kec. Cikedung Rp 191 juta.
4. Rehabilitasi Jalan Desa Pangkalan Blok Bendungan Kec. Losarang Rp 143 juta
5. Rehabilitasi Jalan Desa Panyindangan Wetan Blok Tanggul Kali Kec. Sindang Rp 190 juta
6. Rehabilitasi Jalan Desa Dermayu Kec. Sindang Rp 190 juta
CV Naufal Bersaudara Sejahtera
1. Peningkatan Saluran Drainase Lingkungan Desa Tambak Kec. Indramayu Rp 193 juta
2. Rehabilitasi Jalan Desa Juntikedokan Kec. Juntinyuat Rp 190 juta
3. Rehabilitasi Jalan Desa Juntinyuat Rp 190 juta
4. Rehabilitasi Saluran Drainase Desa Linggajati Kec. Arahan Rp 195 juta
5. Fullboard Pelaksanaan Ujian Dinas Rp 46 juta
6. Rehabilitasi Jalan Desa Juntiweden 3 Kec. Juntinyuat Rp 191 juta
7. Rehabilitasi Jalan Desa Juntikebon 3 Kec. Juntinyuat Rp 191 juta
8. Rehabilitasi Jalan Lingkungan Blok Porod Desa Segeran Kec. Juntinyuat Rp 195 juta
9. Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Dukuh Jeruk Kec. Karangampel Rp 195 juta
10. Rehabilitasi Jalan Desa Tulungagung – Jengkok Rp 557 juta
Menurut pengadu, tindakan dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, menciptakan benturan kepentingan, serta berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Posisi perangkat desa menuntut fokus penuh demi melayani warga secara optimal, sesegera mungkin saya akan mengkonfirmasi Kejari Indramayu terkait progres penanganan pengaduan saya tersebut,”Tegasnya.
Ia berpendapat, praktik rangkap jabatan ini secara gamblang menabrak sejumlah pasal krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Sekadar mengingat, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 jo. UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa (pasal 51) menegaskan bahwa perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota lembaga negara, PNS, PPPK, TNI, Polri, serta jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (pasal 17) menyebutkan aparat pelaksana pelayanan publik dilarang memegang jabatan ganda yang dapat memicu konflik kepentingan, terutama pada posisi yang menerima aliran dana ganda dari anggaran negara.
Desakan publik juga bermunculan agar Kejari Indramayu mengusut tuntas kasus tersebut. Diharapkan, penegakan supremasi hukum di Indramayu dilakukan dengan berkeadilan dan tanpa pandang bulu.
Terkonfirmasi sebelumnya, Kepala Bagian Barjas Setda Indramayu, Andi Setiawan, mengaku tidak mengetahui jika Susi Amyati merangkap jabatan. Ia beralasan karena pada saat pembuktian di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertera pekerjaannya sebagai wirausaha/wiraswasta.
“Kronologis nya juga sudah kita buat, karena kami tidak mengetahui klo yang bersangkutan merangkap jabatan, karena pada saat pembuktian di KTP nya tertera pekerjaan sebagai wirausaha/wiraswasta,”Terang Andi melalui pesan whatsapp.
Meski begitu, tidak dipungkiri oleh Andi atas ketidak telitian pihaknya karena tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP SA yang ternyata masih aktif sebagai Sekdes di Pemerintahan Desa Panyingkiran Kidul.
“Mohon maaf jika kami kurang teliti, karena kami tidak bisa memverifikasi update pekerjaan terbaru di KTP,”Tulis Andi sampaikan permintaan maaf, pada Kamis (07/05/2026).
(Red)
