Suburjagat.co.id | Indramayu – Pendistribusian paket infrastruktur APBD Indramayu tahun 2026 terus menjadi perhatian publik. Sebuah perusahaan penyedia luar daerah memenangkan salah satu paket tersebut dengan tanpa adanya kompetitor lain, atau yang biasa disebut penawar tunggal.

Perusahaan penyedia jasa dan konstruksi yang dimaksud diantaranya adalah CV Shakir Januar, beralamat di Jl.Siliwangi RT 013 RW 03 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Data yang terhimpun Suburjagat.co.id, pada Selasa (16/03/2026), CV Shakir Januar terpantau memenangkan paket tender rehabilitasi jalan Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar dengan tanpa lawan. Ia satu-satunya perusahaan penyedia yang mengajukan penawaran dipaket yang bernilai Rp 1,4 miliar tersebut.
Terpantau, proses tender paket rehabilitasi jalan Desa Bantarwaru tersebut saat ini sudah memasuki tahapan masa sanggah dengan ketentuan waktu sampai tanggal 17 Juni 2026 mendatang.
Selanjutnya, CV Surya Agung Wijaya dipaket rehabilitasi jalan Bondan-Kedungdongkal bernilai Rp.1,4 miliar. Perusahaan yang beralamat di Blok Jum’at RT. 02 RW. 06 Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini satu-satunya yang mengajukan penawaran dipaket tender tersebut.
Salah satu perbedaan yang kontras yaitu dipaket normalisasi sungai cimanuk lama. Terlihat, sebanyak 3 perusahaan lokal berkompetisi secara sengit untuk mendapatkan paket APBD Indramayu tahun 2026 yang hanya bernilai Rp.999 juta tersebut.
Perusahaan lokal yang berkompetisi dan mengajukan penawaran dipaket normalisasi sungai cimanuk lama tersebut diantaranya CV Arya Teguh Mandiri, CV Naya Persada, dan PT Alevia Jaya Sejahtera. Dalam alamat yang tertera di profil, ketiganya berdomisili di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya fenomena yang dinilai sangat aneh tersebut, sorotan publik mulai tertuju pada implemtasi Visi Misi Pemerintah Kabupaten Indramayu yaitu Indramayu Reang (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, Gotong Royong).
Sebagaimana dalam visi Indramayu Reang bagian Ekonomi Kerakyatan menegaskan komitmen untuk menjalankan system Ekonomi Kerakyatan sebagai amanah konstitusi (Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945) yang bersifat terbuka, berkelanjutan dan mandiri, dengan selalu mendorong pengembangan Koperasi, UKM, Ekonomi Kreatif dan usaha masyarakat lainnya,serta mengembangkan dan menghadirkan BUMD dan BUMDesa untuk kesejahteraan masyarakat, menghadirkan kemudahan berusaha (investasi), memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, serta memberikan hak bagi setiap warga Indamayu untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak.
Sedangkan dalam Misi Indramayu Reang bagian Ekonomi Kerakyatan berbunyi meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, terbuka, berkelanjutan, mandiri dan berdaya saing.
Hal demikian, publik menilai adanya indikasi ketimpangan sosial serta berbau diskriminatif. Pasalnya, perusahaan lokal justru bersaing secara sengit dalam mendapatkan proyek di daerahnya sendiri, sedangkan dua perusahaan luar daerah itu justru seperti dengan mudah memperoleh paket infrastruktur APBD Indramayu tahun 2026 tersebut.
Sementara, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait kondisi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna melengkapi informasi.
(Roni)
