Sburjagat.co.id | Indramayu, Senin (11 Mei 2026) — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian pandangan umum Fraksi PKB terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, SP., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Bupati Indramayu, yakni Asisten Daerah II Asep Abdul Mukti, ST., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pimpinan TNI/Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 103 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 36 orang. Dengan demikian, ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati di hadapan peserta sidang.

Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh anggota fraksi, Sadar, S.Pd. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Bupati Indramayu yang telah menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Fraksi PKB menilai perubahan struktur organisasi pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Namun demikian, perubahan tersebut harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti kejelasan tugas pokok dan fungsi, pembagian tugas yang logis, rentang kendali yang tepat, hingga kompetensi sumber daya manusia.
Dalam forum tersebut, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan terkait rencana perubahan perangkat daerah. Salah satu sorotan utama ialah rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Fraksi PKB menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi fokus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut mereka, penggabungan dua lembaga strategis itu dikhawatirkan justru dapat menurunkan capaian PAD apabila tidak dibarengi dengan sistem pengelolaan yang tepat.
Selain itu, Fraksi PKB juga mengingatkan agar penggabungan dinas tidak hanya didasarkan pada alasan efisiensi anggaran semata. Beban kerja, tipologi perangkat daerah, serta kompleksitas tugas juga harus menjadi pertimbangan utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Tidak hanya itu, Fraksi PKB turut menyoroti rencana penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dengan Dinas Kesehatan. Mereka meminta agar mandat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tetap diperhatikan agar tidak menimbulkan kendala administratif maupun hambatan dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK).
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penyusunan tata tertib DPRD secara komprehensif, khususnya terkait pengaturan mitra kerja setiap komisi. Menurut mereka, hal tersebut penting guna memperjelas fungsi pengawasan dan koordinasi antara DPRD dengan perangkat daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKB meminta agar regulasi tersebut mampu menjadi payung hukum dalam pengelolaan aset daerah secara produktif dan transparan. Fraksi PKB juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai skema kerja sama investasi dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset daerah.
Dengan rapat paripurna, DPRD Kabupaten Indramayu yang membahas dua Raperda strategis ini dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
(Advertorial Media)
