Suburjagat.co.id | Indramayu – Panitia Seleksi (Pansel) Bakal Calon Kuwu (Bacalwu) Kabupaten Indramayu, terancam akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ancaman ini keluar dari pihak Bacalwu Desa Patrol Kecamatan Patrol, Akhmad Zaenuri,S.E.
Langkah yang akan dilakukan oleh pihak dari Bacalwu Akhmad Zaenuri tersebut karena keputusan Pansel Bacalwu Kabupaten Indramayu dinilai tidak ojbektif dan ada kejanggalan dalam sistem penilaian seleksi Bacalwu tersebut.
Oleh karenanya, bersama tim hukumnya, Akhmad Zaenuri akan mengambil langkah ke PTUN Bandung atas Surat Keputusan Nomor : 400.10.2/01/sk/2025 Tanggal 20 November 2025 yang dinilai janggal dan sistem penilaiannya diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Diungkapkan Kuswanto Pujiantono,S.H, tim hukim Bacalwu Akhmad Zaenuri, bahawa pada sosialisasi hitungan tes tertulis mempunyai bobot 60% ,dan tes wawancara mempunyai bobot 40%. Tapi setelah SK tersebut keluar hitungannya terbalik yaitu Tltes tulis 40% dan tes Wawancara 60%.
“Menurut saya ini sangat janggal,”Ungkap Kuswanto penuh keheranan, pada Rabu (26/11/2025).
Kejanggalan lainnya, kata dia, yakni terkait dengan pemberitahuan Hasil Seleksi dari tim seleksi akademik. Hal demikian lantaran pihaknya belum menerima surat tersebut, dan hasil keputusan itu baru diterima itupun setelah meminta langsung ke pihak panitia.
Tidak hanya itu saja, menurut Kuswanto, Panpilwu tingkat Kabupaten Indramayu juga terkesan tertutup karena sampai saat ini belum dikeluarkannya hasil banding administrasi dari kliennya. Tetapi, tahapan Pilwu di Desa Patrol tetap berjalan.
“Dari beberapa kejanggalan ini maka kami akan segera lakukan upaya hukum untuk memastikan klien kami mendapat keadilan.”Ucap Kuswanto tegas.
Sementara hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak Pansel Bacalwu dan Panpilwu Kabupaten Indramayu terkait tudingan kejanggalan tersebut diatas.
(Roni)
