Suburjagat.co.id | Indramayu – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu tentang laporan hasil kerja panitia khusus 14 dalam rangka pembahasan rencana peraturan daerah Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan penanaman modal. Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Ir. Aep Surahman, unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu, Para Kepala Dinas, para kepala instansi vertikal Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Indramayu, staf ahli Bupati dan para kepala opd dalam Kabupaten Indramayu, para pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah terkait, jajaran direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya.Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Amroni, SIP, berlangsung khidmat dan penuh perhatian.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus 14 pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal. H. Amroni menyampaikan “Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 36 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Amroni.

Kali ini penyampaian laporan hasil kerjaan panitia khusus 14 disampaikan oleh Dalam, SH, KN menyampaikan antara lain “Tugas panitia khusus 14 Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor: 171.1/16/KEP/DPRD/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pembentukan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 14 (empat belas) DPRD Kabupaten Indramayu, tugas Panitia Khusus 14 (empat belas) adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal” ungkapnya.
Adapun proses pembahasannya sebagai berikut:
a. Dilaksanakan dari tanggal 23 Juli sampai dengan 2 Agustus 2025.
b. Melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada DPRD melalui Pimpinan DPRD.
I. Proses Pembahasan
1. Metode pembahasan berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Khusus 14 (empat belas) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, disepakati metode pembahasan sebagai berikut:
a. Menginventarisasi masalah-masalah yang berkembang dalam pembahasan.
b. Mengkaji dan membahas draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pendekatan Yuridis Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dan Referensi Lain yang Relevan
II. Materi Pembahasan
Materi pembahasan didasarkan pada rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai referensi, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menggunakan referensi lain sebagai berikut:
1. Mengkaji dan membahas materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
2. Hasil kunjungan kerja Panitia Khusus 14 (empat belas) DPRD ke luar daerah Kabupaten Indramayu sebagai bahan perbandingan.
3. Hasil konsultasi Kementrian Investasii dan Hilirisasi / Badan Kordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
III. Pelaksanaan Pembahasan Panitia Khusus 14 (Empat Belas) DPRD
Dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, pembahasan dilakukan bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Pembahasan tersebut berjalan dengan baik dan lancar, disertai rasa tanggung jawab serta saling menghormati pendapat, namun tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun materi pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Dalam melakukan pembahasan terhadap hal-hal yang sifatnya normatif, secara detail tidak kami sampaikan dalam forum Rapat Paripurna ini karena hal tersebut sudah lazim dalam suatu pembahasan. Hasilnya kami cantumkan sebagai lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.
Maka memberi kesimpulan Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal telah dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi esensi landasan pokok yuridis, sehingga Raperda tersebut dapat dilanjutkan pada pembicaraan tahap selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD.
(Advetorial Media)
