Suburjagat.co.id | Indramayu – Problematika proses pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal maupun unprosedural masih membayangi publik dan tidak menutup kemungkinan praktik menabrak regulasi tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jum’at (06/03/2026).
Pengiriman CPMI secara ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga melanggar hukum.
Proses CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ilegal/unprosedural adalah keberangkatan kerja ke luar negeri tanpa mengikuti mekanisme resmi UU No. 18/2017. Ciri utamanya meliputi penggunaan visa turis/ziarah, pemalsuan dokumen, rekrutmen oleh calo/PT tak berizin, dan pengabaian pelatihan kerja, yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan orang.
Karakteristik dan Risiko Proses CPMI Ilegal:
• Modus Operandi: Calo menggunakan visa ziarah/turis, memanipulasi data, dan menjanjikan gaji besar tanpa kontrak resmi.
• Dokumen Tidak Lengkap: Tidak adanya dokumen dasar seperti paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja.
• Risiko Tinggi: Rentan terhadap eksploitasi, kekerasan fisik/mental, penahanan, hingga perdagangan orang.
• Dampak Hukum: Tidak mendapat perlindungan negara, sulit mengakses KBRI, dan rentan deportasi.
Ciri dan Proses CPMI Non-Prosedural:
• Perekrutan Ilegal: Melalui calo, sponsor tidak resmi, atau media sosial yang menawarkan kerja cepat.
• Pemalsuan Dokumen: Data dimanipulasi, dokumen tidak lengkap, atau menggunakan visa kunjungan/ziarah untuk bekerja.
• Penampungan Tertutup: CPMI ditampung di lokasi tersembunyi untuk menghindari pengawasan.
• Keberangkatan Tidak Tercatat: Tidak melalui pemeriksaan BP2MI dan Imigrasi, seringkali melewati jalur tidak resmi.
• Risiko Tinggi: Rentan perdagangan orang (TPPO), kerja paksa, eksploitasi fisik/mental, dan tidak mendapat perlindungan hukum
Seorang aktivis perempuan asal kota mangga, Rahayu, meminta secara serius kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk meningkatkan pengawasan melalui Dinas Tenaga Kerja, maupun imigrasi, memperketat perizinan P3MI, serta mengedukasi masyarakat khususnya CPMI untuk menggunakan proses jalur resmi (LTSA/BP2MI).
Tindakan preventif itu, lanjut Rahayu, agar dilakukan dari mulai tingkat bawah, seperti dari unsur Pemerintah Desa melalui RT, RW dan perangkat lainnya untuk melakukan pendataan warganya yang akan maupun sudah bekerja ke luar negeri.
“Pemerintah Desa harus cek bagi PMI yang sudah bekerja di luar negeri, apakah ada surat keterangan yang diketahui Desa atau tidak. Dan jika baru akan proses, CPMI juga diwajibkan melapor ke pihak Desa agar diketahui proses-prosesnya, baik dari segi administrasi maupun pihak-pihak atau P3MI yang memprosesnya,”Kata Rahayu menegaskan.
Pencegahan ini, kata dia, diharapkan bisa meminimalisir serta mencegah terjadinya pemberangkatan CPMI khususnya warga Indramayu yang diproses dan diberangkatkan secara ilegal maupun non prosedural oleh oknum-oknum pemroses nakal. Oleh karenanya, penting adanya langkah-langkah serta tindakan dari Pemkab Kabupaten setempat agar supaya memperketat proses dan pemberangkatan CPMI tersebut.
“Pemerintah juga harus melakukan upaya hukum ketika mendapati oknum-oknum pemroses nakal yang memberangkatkan CPMI secara ilegal maupun non prosedural, tidak cukup hanya pembinaan, apa lagi yang sifatnya formalitas belaka,”Tutur Rahayu menekankan.
Sekedar informasi, baru-baru ini beredar kabar bahwa seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), inisal LLS, warga Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi, pada Sabtu (08/02/2026) setelah menjalani perawatan disalah satu rumah sakit Arab Saudi.
Dikutip dari media Kabarnusa24.com, LLS diberangkatkan pada tahun 2023 melalui seorang sponsor berinisial C yang konon katanya bekerja sama dengan PT.Sakirah. Publik menduga proses pemberangkatan tersebut dilakukan secara ilegal. Pasalnya, pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2015 telah mengeluarkan moratorium penempatan pekerja migran sektor informal ke kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Kebijakan tersebut melarang pemberangkatan pekerja nonformal ke wilayah tersebut demi melindungi keselamatan pekerja migran.
Sementara belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat atas proses pemberangkatan LLS tersebut seperti seorang sponsor inisial C maupun PT.Sakirah terkait informasi meninggalnya LLS di Arab Saudi, seperti yang dilansir dari media Kabarnusa24.com.
Redaksi Suburjagat.co.id masih melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta atas insiden memilukan yang dialami oleh mendiang LLS, dan proses yang dilakukan oleh oknum sponsor beserta pihak lainnya, sebagaimana yang telah diinformasikan dalam pemberitaan ini.
(Roni)
