Suburjagat.co.id | Indramayu – Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menyatakan mengenai realisasi Banprov Tahun Anggaran (TA) 2025 namun digarap ditahun 2026 di Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi, dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara administrasi.
Pernyataan tegas itu diterangkan Kadmidi kepada Suburjagat.co.id saat di Pendopo, pada Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, anggaran Banprov yang telah diserap dan dicairkan ditahun 2025 namun pengerjaannya ditahun 2026, hal demikian tidak sesuai dengan tata kelola keuangan APBDes. Hal itu, kata dia, Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) pun harus sesuai pada saat anggaran dicairkan.
“Secara administrasi tidak sesuai SOP jika tahun anggaran 2025 dikerjakan ditahun 2026, SPJ nya itu apa, kan SPJ nya pasti tahun 2025, dan fisiknya baru ada di 2026″Tegasnya.
Mengenai sanksi atas ketidaksesuaian pengerjaan Banprov tahun anggaran 2025 di Desa Panyingkiran Kidul, Kadmidi mengatakan bahwa bisa diterapkan ketika diaudit dan ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan cor beton tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah merealisasikan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan jalan lingkungan di wilayah setempat, pada Rabu (11/02/2026).
Topik perbincangan publik tersebut terkait dengan Banprov tahun anggaran 2025 namun di realisasikan pada tahun berikutnya.
Informasi yang berkembang, pada Selasa 10 Februari 2026 sekarang, Pemdes Panyingkiran Kidul telah merealisasikan Banprov tahun anggaran 2025 bernilai Rp.98.000.000 untuk pembangunan jalan lingkungan berupa cor beton di Blok Pintu Air, dengan spesifikasi volume panjang 292 m, lebar 1,2 m, dan tinggi 0,10 m.
Fenomena demikian memunculkan tanda tanya besar publik mengenai regulasi atas realisasi Banprov yang tidak sesuai dengan tahun anggaran, serta waktu pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh pihak Pemdes Panyingkiran Kidul, dan terkait administrasi lainnya.
Sebelumnya, terkait Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 yang direalisasikan ditahun 2026, Kuwu Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sugiyanto, memberikan klarifikasinya, pada Rabu (11/02/2026).
Disampaikan Sugiyanto melalui pesan whatsapp, bahwa Banprov tahun anggaran untuk pembangunan cor beton jalan lingkungan di Blok Pintu Air tersebut baru direalisasikan ditahun 2026 dikarenakan kondisinya bertepatan dengan proyek Nindia Karya.
Sehingga, lanjutnya, akses mayarakat jalan alternatif tidak ada. Sugiyanto juga mengaku terkait Banprov tahun anggaran 2025 yang direalisasikan ditahun 2026 tersebut dirinya selaku Kepala Desa atau Kuwu sudah berkoordinasi dengan semua pihak.
“Aksesnya tidak bisa masuk pak,”Jawabnya singkat tanpa menjelaskan regulasinya
Namun, saat dipertanyakan mengenai waktu pembuatan LPJ Banprov tahun anggaran 2025 tersebut, Sugiyanto, mendadak tidak menjawab sepatah kata pun. Ketiadaan jawaban itu meinmbulkan tanda tanya besar publik terkait kesesuaian regulasi antara administrasi dengan fakta di lapangan.
Sementara, desakan publik mulai muncul kepermukaan. Pihak berwenang diminta agar segera mengaudit penggunaan Banprov tahun anggaran 2025 di Desa Panyingkiran Kidul yang dinyatakan tidak sesuai SOP dari segi administrasi, sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Camat Cantigi, Dede Nurjanah Fitria, belum memberikan respon kepada Suburjagat.co.id saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait Banprov tahun anggaran 2025 yang direalisasikan ditahun berikutnya tersebut.
(Red)
