Suburjagat.co.id | Indramayu – Terkait Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 yang direalisasikan ditahun 2026, Kuwu Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memberikan klarifikasinya, pada Rabu (11/02/2026).
Disampaikan Sugiyanto melalui pesan whatsapp, bahwa Banprov tahun anggaran untuk pembangunan cor beton jalan lingkungan di Blok Pintu Air tersebut baru direalisasikan ditahun 2026 dikarenakan kondisinya bertepatan dengan proyek Nindia Karya.
Sehingga, lanjutnya, akses mayarakat jalan alternatif tidak ada. Sugiyanto juga mengaku terkait Banprov tahun anggaran 2025 yang direalisasikan ditahun 2026 tersebut dirinya selaku Kepala Desa atau Kuwu sudah berkoordinasi dengan semua pihak.
“Aksesnya tidak bisa masuk pak,”Jawabnya singkat tanpa menjelaskan regulasinya
Namun, saat dipertanyakan mengenai waktu pembuatan LPJ Banprov tahun anggaran 2025 tersebut, Sugiyanto, mendadak tidak menjawab sepatah kata pun. Ketiadaan jawaban itu meinmbulkan tanda tanya besar publik terkait kesesuaian regulasi antara administrasi dengan fakta di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah merealisasikan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan jalan lingkungan di wilayah setempat, pada Rabu (11/02/2026).
Topik perbincangan publik tersebut terkait dengan Banprov tahun anggaran 2025 namun di realisasikan pada tahun berikutnya.
Informasi yang berkembang, pada Selasa 10 Februari 2026 sekarang, Pemdes Panyingkiran Kidul telah merealisasikan Banprov tahun anggaran 2025 bernilai Rp.98.000.000 untuk pembangunan jalan lingkungan berupa cor beton di Blok Pintu Air, dengan spesifikasi volume panjang 292 m, lebar 1,2 m, dan tinggi 0,10 m.
Fenomena demikian memunculkan tanda tanya besar publik mengenai regulasi atas realisasi Banprov yang tidak sesuai dengan tahun anggaran, serta waktu pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh pihak Pemdes Panyingkiran Kidul, dan terkait administrasi lainnya.
Terpisah, Camat Cantigi, Dede Nurjanah Fitria, belum memberikan respon kepada Suburjagat.co.id saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp terkait Banprov tahun anggaran 2025 yang direalisasikan ditahun berikutnya tersebut.
Hingga berita ini kembali diterbitkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu juga belum memberikan tanggapan terkait dengan kesesuaian realisasi Banprov tahun anggaran 2025 di Desa Panyingkiran Kidul tersebut.
(Red)
