Suburjagat.co.id | Indramayu – Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menuai sorotan publik belakangan ini, pada Jum’at (23/01/2026).
Sorotan lebih tajam setelah Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat audiensi, pada Rabu (28/01/2026) malam, bersama Panitia Seleksi (Pansel), Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK), serta pihak terkait dalam rangka pembahasan polemik dalam proses seleksi Dewas Perumdam TDA tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, berlangsung hingga dini hari dan diwarnai ketegangan hebat. Forum tersebut mengungkap berbagai dugaan kejanggalan, mulai dari aspek prosuderal hingga inkonsistensi dalam proses seleksi Dewas Perumdam TDA.
Situasi di ruang rapat memanas ketika anggota Komisi III DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, melontarkan sebuah pertanyaan keras kepada Salman, yang merupakan bagian dari anggota Tim UKK dalam proses seleksi Dewas Perumdam TDA Indramayu.
Dengan suara lantang dan terbuka, Anggi Noviah mempertanyakan legalitas dan kapasitas Salam sebagai bagian dari Tim UKK proses seleksi Dewas Perumdam TDA, sosok yang merupakan staffsus (staf khusus) Bupati Indramayu Lucky Hakim.
“Tim UKK itu terdiri dari perangkat daerah, unsur independen, dan atau perguruan tinggi, saudara Salman ini sebagai apa?”Ujar Anggi melontarkan pertanyaan menohok.
Anggi menilai bahwa apa bila Salman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai independen dan tidak berasal dari perguruan tinggi yang dibuktikan secara administratif, maka keterlibatannya dalam Tim UKK patut untuk dipertanyakan dan dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat dengan situasi yang sempat memanas dan penuh ketegangan tersebut, Salman mengaku bahwa ia merupakan bagian dari perguruan tinggi, berprofesi sebagai Dosen dengan menunjukan slip gaji sebagai buktinya.
Namun, Anggi menilai bahwa slip gaji tersebut tidak dapat dijadikan bukti secara sah untuk membuktikan bahwa Salman sebagai keterwakilan perguruan tinggi terkait keikutsertaannya dalam bagian Tim UKK Dewas Perumdam TDA Indramayu.
Menurut Anggi, jika Salman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai unsur independen dan bukan berasal dari perguruan tinggi, maka keikutsertaannya dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kredibilitas dan integritas proses seleksi jabatan strategis di badan usaha milik daerah.
“Perumdam itu bukan tong sampah. Tidak bisa semua orang masuk tanpa dasar yang jelas. BUMD ini mau dibawa ke mana?” kritik Anggi dengan nada keras.
Tak berhenti di situ, Anggi juga menyasar Ketua Panitia Seleksi, Ir. Aep Surahman, yang dinilainya telah keliru sejak awal dalam menyusun dan menetapkan komposisi Tim UKK maupun Dewan Pengawas.
“Kalau tidak punya SK independen dan bukan akademisi, jelas tidak berhak masuk Tim UKK. Ini kesalahan prosedur sejak awal,” ujarnya.
Suasana rapat semakin memanas ketika Anggi menyinggung soal legitimasi publik. Ia membandingkan posisinya sebagai wakil rakyat dengan Salman yang dinilai tidak memiliki mandat langsung dari masyarakat.
“Saya dipilih oleh rakyat Indramayu. Saudara Salman tidak,” sindirnya.
Sementara itu, Salman sempat menyampaikan keberatan atas sikap Anggi yang dinilainya tidak beretika. Namun pernyataan tersebut justru memicu respons balik dari Anggi.
“Ini saya, ini gaya saya. Saya punya adab dan etika,” jawabnya singkat namun tegas.
Hingga rapat berakhir, Komisi III DPRD Indramayu menegaskan akan mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu. DPRD juga membuka peluang untuk merekomendasikan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pengulangan proses seleksi jika ditemukan pelanggaran regulasi.
(Roni)
