Suburjagat.co.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa tersebut dinilai harus dimaknai secara jelas dan konkret agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan insan pers.
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik juga harus terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan tersebut, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi langsung menjerat wartawan dengan proses hukum pidana tanpa mekanisme perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur. Senin, (19/1).
Menurutnya, pemaknaan bersyarat itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara kebebasan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
(Warta)
