Suburjagat.co.id | Indramayu – Paket proyek pengerasan tanah untuk Puskesmas Bangodua tahap 2 (dua) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025, bernilai Rp.1.131.000.000 melalui sistem E-Purcashing dipertanyakan publik, pada Sabtu (10/01/2026).

Rasa penasaran publik yang besar terkait paket tersebut yaitu berkaitan dengan tata cara pelaksanaan, standar teknik, serta mutu dan kualitas pengerjaan. Tidak hanya itu, perbedaan nama kegiatan pada paket pengawasan juga tidak luput dari sorotan berbagai kalangan.
Dari data yang diperoleh, ditemukan paket pengawasan teknis pengurugan tanah Puskesmas Bangodua tahap 2 (dua) dengan menelan biaya Rp.39.000.000 yang ditentukan melalui sistem pengadaan langsung. Sedangkan, nama proyek dalam E-Purcashing tersebut adalah pengerasan tanah untuk Puskesmas Bangodua tahap 2 (dua).
Perbedaan nama kegiatan yang mencolok ini memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara 2 (dua) paket pekerjaan di Puskesmas Bangodua tersebut, apakah memang sesuatu hal yang semestinya atau justru malah ada kekeliruan.
“Agak heran aja, kenapa nama kegiatannya berbeda antara kegiatan proyek dengan pengawasannya,”Ujar Sutrisna, aktivis asal Indramayu.
Sementara, belum diketahui secara pasti mengenai perusahaan jasa dan kontruksi yang menggarap proyek pengerasaan tanah untuk Puskesmas Bangodua tahap 2 (dua) tersebut. Begitu juga terkait masa kontrak pelaksanaan belum ada informasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 juga termuat paket proyek pengurugan tanah Puskesmas Bangodua, melalui sistem yang serupa yakni E-Purcashing. Nominalnya pun sama, bernilai Rp.1.131.000.000.
Masih terkait proyek tersebut, belanja tanah merah untuk kebutuhan pengurugan dan pengerasan di Puskesmas Bangodua baik tahap 1 (satu) maupun tahap (dua) juga dipertanyakan publik sumbernya dari mana, apakah dari tempat galian C berizin atau ilegal.
Munculnya sebuah pertanyaan menohok itu melirik dan mengingat kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di mana belakangan ini telah menindak tegas dan munutup total tempat-tempat galian C yang tidak berizin khususnya di wilayah Jawa Barat.
Hingga berita ini dibuat, media Suburjagat.co.id masih menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan pengerasan tanah untuk Puskesmas Bangodua tahap 2 (dua) guna dimintai penjelasannya ke publik terkait polemik tersebut.
(Roni)
