Suburjagat.co.id | Indramayu – Proyek rehabilitasi jalan (lanjutan) tepatnya di Blok Nyongat Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga kuat melenceng dari ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pada Senin (24/11/2025).
Dugaan ini berdasarkan hasil cek dan ricek tim media dilokasi, dimana tampak kejanggalan-kejanggalan pada sejumlah pekerjaan. Diantaranya dibagian leveling yang disinyalir tidak sesuai ketentuan, baik dari segi standar teknis, maupun kualitas bahan material.
Disepanjang badan jalan terlihat batu yang diduga bercampur tanah dengan ketebalan tidak wajar, sedangkan pada bagian sisi kanan kiri jalan tampak kosong. Modus operandi ini disinyalir untuk mengurangi volume beton ready mix dan mengelabui publik seakan-akan sudah sesuai dengan RAB.
Pada umumnya pelaksanaan rehabilitasi jalan yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 dengan sistem pengadaan langsung (dasung) meliputi berbagai macam tahapan serta uraian pekerjaan yang termasuk dalam anggaran, diantaranya sebagai berikut.
– Mobilisasi dan demobilisasi (rigid beton/zona)
– Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri, seperti topi pelindung, sarung tangan, sepatu keselamatan dan rompi.
– Rambu petunjuk
– Rambu peringatan
– Pembuatan papan nama proyek
– Pengukuran dan pematokan
– Administrasi dan dokumentasi
– Urugan sirtu (bahu jalan)
– Lapis pondasi agregat kelas C dipadatkan dengan tandem rooler (leveling)
– Perkerasan beton semen K 300 (tanpa besi)
– Pengecoran beton K 300 menggunakan ready mixed
– Pemadatan pada saat pengecoran dengan vibrator
– Menyiram permukaan beton menggunakan media geotekstil
– Pembersihan
Proyek rehabilitasi jalan (lanjutan) di Desa Gunungsari Blok Nyongat tersebut didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas PUPR setempat, dengan nominal Rp.398.842.000, dikerjakan oleh CV Kejayan Tandang Katresna.
Menyaksikan fenomena mencengangkan pada proyek rehabilitasi jalan (lanjutan) di Blok Nyongat Desa Sukagumiwang tersebut memantik kritikan pedas dari pihak organisasi Pemuda Peduli Perubahan (PPPI) Urip Triandri.
Menurut Urip, kejanggalan dalam proyek rehabilitasi jalan tersebut diduga kuat ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak pelaksana untuk meraup keuntungan lebih besar dengan mengkesampingkan standar mutu dan kualitas, sehingga hasilnya berpotensi tidak akan lama dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Urip mendesak kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu agar mengevaluasi ulang proyek rehabilitasi jalan di Blok Nyongat Desa Gungsari tersebut sebelum dilakukan pembayaran guna pencegahan dini terjadinya kerugian keuangan negara.
“Dinas PUPR harus mengevaluasi ulang dan bertindak tegas, jangan tutup mata sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara,”Tegas Urip.
Kepada tim media, Urip menyatakan komitmennya akan melaporkan dugaan kecurangan proyek rehabiltasi jalan di Blok Nyongat Desa Gunungsari tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini, kata dia, sebagai bentuk kepeduliannya untuk meweujudkan “Beberes Indramayu” yang digaungkan Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Sementara belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Kejayan Tandang Katresna maupun dari pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait informasi dalam berita ini.
(Roni)
