Suburjagat.co.id | Indramayu, 17 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum Endang Dharma Ayu (LBH EDA) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus Zaki Fasa Idan, anak berusia 12 tahun yang menjadi Tergugat III dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Indramayu (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm). Zaki digugat oleh kakek dan neneknya sendiri terkait kepemilikan rumah yang selama ini ia tempati bersama ibu dan kakaknya.
LBH EDA menilai, pelibatan anak sebagai pihak tergugat dalam sengketa keluarga dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak (KHA).
“Zaki adalah anak yang seharusnya dilindungi, bukan dibebani tanggung jawab hukum orang dewasa. Gugatan ini berpotensi mengganggu stabilitas psikologis dan masa depannya,” ujar ketua LBH EDA melalui Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak [Ivan Nurchalik, S.H].
LBH EDA telah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA untuk memberikan pandangan hukum agar proses peradilan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Dalam pandangan tersebut, LBH EDA menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan hidup, pendidikan, serta rasa aman anak, sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Masa depan Zaki lebih berharga dari sekadar sengketa kepemilikan tanah. Hak atas tempat tinggal, pendidikan, dan rasa aman adalah hak dasar anak yang tidak boleh dikorbankan oleh konflik keluarga,” tegas ketua LBH EDA melalui Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak [Ivan Nurchalik, S.H]
LBH EDA juga menyerukan agar Pengadilan Negeri Indramayu dan Pemerintah Daerah memastikan perlindungan hukum, sosial, dan psikologis bagi Zaki.
Lembaga ini mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berpihak pada kemanusiaan dan perlindungan anak.
(Dewa)
