
Suburjagat.co.id | Indramayu – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai melalui Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 86.153.000 tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menimbulkan kecurigaan adanya pengurangan volume dan pemangkasan anggaran.
Proyek dengan volume panjang 132 meter dan tinggi 0,60 meter itu direncanakan selesai dalam waktu 30 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media dan tim relawan pada Selasa (2/10/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya terkait keterbukaan informasi publik yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, tercantum panjang pekerjaan 132 meter. Namun fakta di lapangan, pekerjaan hanya terbangun sekitar 65 meter di Blok Keder RT 17 Desa Karanganyar. Perbedaan volume ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi secara detail, mulai dari lokasi, volume pekerjaan, sumber dana, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada salah seorang pekerja di lapangan, diperoleh keterangan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung bukan pembangunan, melainkan hanya rehabilitasi atau normalisasi saluran.
Keterangan berbeda disampaikan oleh perangkat desa. Mereka menyarankan agar wartawan langsung menanyakan hal itu kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan. Namun, informasi yang ditulis di papan proyek justru tidak sinkron dengan kondisi lapangan. “Jangan seperti wartawan yang hanya menulis sembarangan,” ujar salah satu perangkat desa dengan nada ketus.
Seorang warga Blok Keder RT 17 yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga dengan proyek ini. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan klaim pembangunan. “Kalau pembangunan seharusnya dimulai dari nol persen, bukan sekadar menutup atau memperbaiki. Bentuknya jelas berbeda dengan rehabilitasi. Hal ini membuat masyarakat bingung dan menimbulkan dugaan adanya penyimpangan,” ujarnya.
Minimnya transparansi membuat warga meragukan kualitas dan pengelolaan proyek SPAL ini. Mereka menduga ada indikasi penyimpangan anggaran yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Warga pun berharap pemerintah daerah, termasuk Inspektorat dan Dinas terkait, segera turun tangan melakukan investigasi lebih lanjut.
“Dana desa seharusnya digunakan dengan transparan dan akuntabel, bukan malah menimbulkan kecurigaan. Kami minta aparat berwenang memastikan bahwa proyek SPAL ini sesuai aturan,” ujar warga lainnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Pasekan ketika ditemui awak media di ruang kerjanya menegaskan bahwa perbedaan antara pembangunan dan rehabilitasi harus jelas. “Kalau sifatnya pembangunan, harus dimulai dari nol hingga seratus persen. Kalau rehabilitasi, hanya sebatas perbaikan saja,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan serta dugaan pemangkasan anggaran. Masyarakat berharap agar proyek SPAL ini benar-benar diawasi secara ketat, sehingga dana desa yang bersumber dari uang rakyat dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa ada praktik penyimpangan.
(Karmono/Muin)