
Suburjagat.co.id | Indramayu – Pada Senin, 29 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Bertempat di Balai Desa Larangan, digelar kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan mengusung tema “Praktik Penanganan Masyarakat Miskin dalam Mengajukan Permohonan Perbaikan Nama Identitas Kependudukan di Pengadilan Negeri Indramayu.”
Kegiatan ini bertujuan membekali warga desa dengan pengetahuan sekaligus keterampilan dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan perbaikan atau perubahan nama. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit masyarakat miskin maupun kelompok rentan yang mengalami kendala ketika berhadapan dengan prosedur hukum dan administrasi negara, terutama dalam urusan identitas diri. Padahal, dokumen kependudukan merupakan salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak dasar, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Program pemberdayaan ini diikuti oleh 10 warga Desa Larangan yang terpilih sebagai perwakilan masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi penggerak bagi warga lainnya. Setelah memperoleh pelatihan, para peserta dapat membantu masyarakat desa lain yang menghadapi persoalan serupa dalam mengajukan permohonan perbaikan identitas kependudukan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Dengan demikian, manfaat kegiatan ini dapat dirasakan lebih luas dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, LBH Endang Dharma Ayu menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Deden Gumilar, S.H. dan Teguh Rivana, S.H. Keduanya memberikan penjelasan mendalam mengenai proses hukum dalam mengajukan permohonan perbaikan nama, mulai dari syarat administrasi, alur pengajuan ke pengadilan, hingga pendampingan hukum yang dapat diakses masyarakat. Narasumber juga berbagi pengalaman nyata di lapangan, sehingga peserta dapat memahami persoalan secara praktis dan realistis.
Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan kewajibannya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. LBH Endang Dharma Ayu mengambil peran penting sebagai lembaga yang menjembatani masyarakat desa dengan sistem peradilan, sehingga mereka tidak lagi merasa asing atau terpinggirkan ketika harus berhadapan dengan pengadilan.
Lebih dari sekadar memberikan pelatihan, kegiatan ini juga menjadi simbol nyata komitmen LBH Endang Dharma Ayu dalam memberdayakan masyarakat desa. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat Desa Larangan dapat lebih mandiri dan percaya diri dalam mengurus dokumen identitas kependudukan. Akses terhadap hak-hak dasar pun akan semakin terbuka, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalisasi.
Ke depan, kegiatan ini tidak berhenti hanya pada pelatihan sekali saja. LBH Endang Dharma Ayu merencanakan kolaborasi lebih erat dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang dibentuk oleh Kepala Desa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui surat Nomor W.11-HN.04.04-4876. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum serta akses keadilan bagi masyarakat desa.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa, LBH, serta masyarakat itu sendiri, diharapkan Desa Larangan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indramayu dalam hal pemberdayaan hukum dan peningkatan aksesibilitas keadilan. Pada akhirnya, kegiatan seperti ini membuktikan bahwa keadilan bukan hanya milik kelompok tertentu, melainkan hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
(Dewa)