
Suburjagat.co.id | Indramayu 29 September 2025 — Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Endang Dahrma menggelar sosialisasi mengenai penanganan bantuan hukum prodeo perubahan perbaikan nama dalam identitas kependudukan di pengadilan negeri di balai desa larangan kecamatan Lohbener tanggal 29 September 2025 Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak mereka atas bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dalam sambutannya, deden gumilar sh mh menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya dalam praktik penanganan perubahan nama dalam kependudukan di pengadilan negeri ini, diharapkan masyarakat lebih paham prosedur serta syarat-syarat untuk mendapatkan penanganan perubahan nama di pengadilan negeri Indramayu tersebut.
“Keadilan adalah hak semua warga negara, bukan hanya milik mereka yang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini, agar masyarakat tahu bahwa ada mekanisme hukum yang bisa membantu mereka secara gratis,” ujar deden gumilar
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga bantuan hukum (LBH), aparat pemerintah daerah, serta warga masyarakat sekitar. Dalam sesi diskusi, warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses pengajuan bantuan hukum, jenis perkara yang bisa dibantu, hingga dokumen yang perlu disiapkan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diselingi dengan pembagian brosur dan konsultasi hukum singkat secara gratis oleh tim dari LBH yang telah bekerja sama dalam kegiatan ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, Endang Dahrma berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak-haknya di mata hukum dan tidak ragu untuk mencari keadilan meski dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
(Dewa)