Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menerima audiensi dengan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum terdaftar dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Desa Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu, pada awal September 2025.
Audiensi dihadiri langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, antara lain Ketua Komisi I Abdul Rojak, SH, Wakil Ketua Komisi I Lina Hilmia, SH, dan Sekretaris Komisi I Sadar, S.Pd. Hadir pula anggota Komisi I lainnya seperti Akhmad Mujani Nur, SHI, dan Sukma Citra yang mewakili Dinas BKPSDM Kabupaten Indramayu. Dari jajaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, hadir pula beberapa perwakilan, yaitu Indra Susilo, S.Kom, Fathiarka Ma’ruf, S.Kep., Ners., MMR, dan R. Ahmad Helmi Garindra, SE.
Pada kesempatan tersebut, audiensi berfokus pada tindak lanjut Pengumuman Nomor 800.1.2 2/027-PANSELDA/2025 tentang Uji Publik Verifikasi Data Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Terkait pengumuman tersebut, muncul permasalahan karena masih banyaknya pegawai BLUD yang belum terdaftar dalam pendataan P3K. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama mereka yang telah lama mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu namun belum mendapatkan kepastian statusnya.
Dalam sambutannya, Abdul Rojak, SH, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keberanian para pegawai BLUD menyampaikan aspirasinya melalui jalur resmi. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti hal ini dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. “Kami memahami kekhawatiran para pegawai BLUD. Tugas kami adalah memperjuangkan kejelasan dan solusi yang adil atas masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Indra Susilo, perwakilan pegawai BLUD, menyatakan bahwa mayoritas pegawai BLUD di RSUD Indramayu telah bekerja bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi. Namun, hingga saat ini, mereka belum terdata dalam pendataan P3K seperti yang diharapkan. Ia berharap audiensi ini menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah agar nasib para pegawai BLUD dapat setara dengan pegawai non-PNS lainnya yang sudah terdata.
Fathiarka Ma’ruf sependapat. Ia menyatakan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di RSUD Indramayu adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dedikasi kami. Pendataan P3K merupakan salah satu cara untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih layak,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I, Lina Hilmia, SH, menambahkan bahwa DPRD akan mengkaji lebih lanjut dasar hukum dan peraturan teknis terkait proses pendataan P3K, khususnya bagi pegawai BLUD. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Rapat dengar pendapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa aspirasi pegawai BLUD akan dituangkan dalam berkas resmi Komisi I DPRD Indramayu, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati dan instansi terkait. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para pegawai BLUD yang masih menunggu kepastian terkait pendataan P3K.
Melalui forum ini, DPRD Indramayu kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, khususnya pegawai BLUD, dengan pemerintah daerah. Kehadiran para perwakilan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih adil dan berpihak pada pegawai yang telah mengabdikan diri untuk pelayanan publik.
(Advertorial Media)
