
Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menerima audensi dari tenaga kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang masih belum terdaftar pada pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, pada awal September 2025.
Audensi tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, antara lain Ketua Komisi I Abdul Rojak, SH, Wakil Ketua Komisi I Lina Hilmia, SH, dan Sekretaris Komisi I Sadar, S.Pd. Turut hadir pula anggota Komisi I lainnya seperti Akhmad Mujani Nur, S.H.I, serta Sukma Citra yang mewakili Dinas BKPSDM Kabupaten Indramayu. Dari pihak tenaga kerja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, hadir beberapa perwakilan yakni Indra Susilo, S.Kom, Fathiarka Ma’ruf, S.Kep., Ners., MMR, serta R. Ahmad Helmi Garindra, SE.
Dalam kesempatan tersebut, audensi difokuskan pada tindak lanjut Pengumuman Nomor 800.1.2 2/027-PANSELDA/2025 tentang Uji Publik Verifikasi Data Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2025. Sehubungan dengan pengumuman tersebut, muncul permasalahan karena masih banyak tenaga kerja BLUD yang belum terdaftar dalam pendataan P3K. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di RSUD Indramayu namun belum memperoleh kepastian status.
Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai keberanian para tenaga kerja BLUD menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi. Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait. “Kami memahami keresahan para tenaga kerja BLUD. Tugas kami adalah memperjuangkan agar permasalahan ini mendapatkan kejelasan dan solusi yang adil,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan tenaga kerja BLUD, Indra Susilo, menyampaikan bahwa mayoritas pegawai BLUD RSUD Indramayu telah bekerja bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi. Namun, hingga saat ini, mereka belum masuk dalam pendataan P3K sebagaimana yang diharapkan. Ia berharap, melalui audensi ini, ada perhatian serius dari pemerintah daerah agar nasib tenaga kerja BLUD dapat sejajar dengan pegawai non-ASN lainnya yang sudah tercatat.
Hal senada disampaikan Fathiarka Ma’ruf. Menurutnya, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di RSUD Indramayu merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap, pemerintah tidak menutup mata terhadap pengabdian kami. Pendataan P3K adalah salah satu pintu menuju kepastian status kerja yang lebih layak,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I, Lina Hilmia, SH, menambahkan bahwa pihak DPRD akan mengkaji lebih jauh dasar hukum dan aturan teknis terkait proses pendataan P3K, terutama untuk tenaga kerja BLUD. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Audensi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa aspirasi para tenaga kerja BLUD akan dituangkan dalam catatan resmi Komisi I DPRD Indramayu untuk kemudian disampaikan kepada Bupati dan instansi terkait. Dengan demikian, diharapkan ke depan terdapat solusi konkret bagi para tenaga kerja BLUD yang hingga kini masih menantikan kepastian dalam pendataan P3K.
Melalui forum ini, DPRD Indramayu menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, khususnya tenaga kerja BLUD, dengan pemerintah daerah. Kehadiran para wakil rakyat diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih adil dan berpihak pada tenaga kerja yang selama ini mengabdi bagi pelayanan publik.
(Advertorial Media)