Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna penting dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Indramayu.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, dengan suasana khidmat dan penuh perhatian. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Indramayu, Lucky Hakim, unsur pimpinan DPRD, staf ahli bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala dinas, pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, hingga tamu undangan lainnya.

Forum Sah, Rapat Resmi Dibuka. Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Dra. Hj. Nurhayati menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 103 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari total 50 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 34 orang. Dengan demikian, ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka.
Agenda utama rapat kali ini adalah persetujuan penerapan raperda pengolahan sampah dan dilanjutkan mendengarkan pendapat akhir Bupati Indramayu terhadap Raperda pengelolaan sampah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
“Permasalahan pengelolaan persampahan pada tataran implementasi masih belum berjalan optimal. Karena itu, keberadaan peraturan daerah ini sangat penting agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif, dan efisien,” ungkap Lucky.
Beliau juga menyoroti sejumlah masalah yang selama ini dihadapi, seperti belum maksimalnya implementasi peraturan daerah sebelumnya, kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah, rendahnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta sistem retribusi dan pembiayaan yang belum berjalan efektif.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini bukanlah hasil instan, melainkan melalui proses panjang. Mulai dari penjadwalan di Badan Musyawarah DPRD, pembahasan di tingkat panitia khusus, fasilitasi Raperda kepada Gubernur Jawa Barat, hingga akhirnya sampai pada tahap persetujuan bersama.

“Alhamdulillah, serangkaian proses pembahasan dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap peraturan daerah ini tidak hanya menjadi alat hukum semata, tetapi juga panduan penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu,” tutur Bupati.
Bupati Lucky Hakim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan Raperda ini. Ia berharap dengan adanya peraturan daerah baru ini, pengelolaan sampah di Indramayu dapat lebih terarah, terukur, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, kami berharap Kabupaten Indramayu dapat melangkah lebih maju, tidak hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya, peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan nomor register,” pungkasnya.
Persetujuan bersama atas Raperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik di Indramayu. Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen agar regulasi ini benar-benar dapat diterapkan secara nyata di lapangan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Dengan semangat gotong royong dan kesadaran bersama, harapan terciptanya Indramayu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukanlah hal yang mustahil.
(Advertorial Media)
