
Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan DPRD dan pendapat akhir Bupati.
Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Suasana berlangsung khidmat dengan penuh perhatian. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Indramayu, Lucky Hakim, jajaran pimpinan DPRD, staf ahli bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala dinas, pimpinan instansi vertikal, tokoh partai politik, organisasi masyarakat, hingga tamu undangan lainnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I.
Dalam pembukaan, Hj. Nurhayati menegaskan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan forum. Dari 50 anggota DPRD, sebanyak 34 anggota menandatangani daftar hadir secara fisik, sehingga rapat dinyatakan sah untuk dibuka.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh H. Sirojudin, S.P., M.Si. Ia menjelaskan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berpedoman pada nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban bupati atas pandangan fraksi, serta draft Raperda perubahan APBD 2025.
Dalam paparannya, H. Sirojudin menyampaikan bahwa “Pendapatan Daerah pada perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp3,756 triliun atau naik sekitar Rp70,5 miliar (2%) dari semula.
Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,912 triliun atau bertambah Rp157,1 miliar (naik 4%).
Pembiayaan Daerah berupa penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp156,6 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan (Rp0). Dengan demikian, defisit sebesar Rp156,6 miliar dapat tertutup melalui pembiayaan netto.
Ia menegaskan, penambahan maupun penggeseran anggaran diprioritaskan pada kegiatan yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta mendukung operasional rutin OPD. Semua diarahkan dengan prinsip money follow program, agar anggaran benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Setelah penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran, giliran Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan pendapat akhirnya. Lucky Hakim menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam membahas perubahan APBD 2025, yang berlangsung sejak 22 hingga 28 Agustus 2025.
“Dengan persetujuan bersama Raperda perubahan APBD ini, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indramayu,” ujar Bupati Indramayu, pada Jum’at (29/8/2025).
Ia menambahkan, berbagai masukan, kerja keras, serta dedikasi semua pihak dalam penyusunan dan pembahasan perubahan APBD 2025 adalah wujud pengabdian nyata untuk kepentingan masyarakat. Lucky juga menegaskan bahwa hasil persetujuan ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan registrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Harapan ke Depan, melalui momentum rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah. Dengan adanya perubahan APBD 2025, diharapkan setiap program prioritas dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin baik antara DPRD, eksekutif, dan seluruh stakeholder dapat terus ditingkatkan di masa mendatang demi kemajuan Indramayu,” tutup Lucky Hakim.
(Advertorial Media)