Suburjagat.co.id | Indramayu – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades serentak secara digital maupun hybrid di Kabupaten Indramayu mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Iim Rohimin, pada Kamis (28/8/2025) memberikan penjelasan terkait kepastian teknis maupun tahapan yang tengah dipersiapkan pemerintah daerah.
Iim menegaskan bahwa gagasan Pilwu digital bukan murni berasal dari Kabupaten Indramayu, melainkan merupakan ide yang didorong oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Tujuannya, kata dia, agar proses pemilihan kepala desa dapat berjalan lebih efisien, efektif, sekaligus menekan potensi kecurangan yang selama ini sering menjadi sorotan.
“Dengan pertimbangan pertama adalah efisiensi, efektivitas, dan kemudahan jika dilakukan serentak di 139 desa. Walaupun sejak awal kami sudah menyusun rencana dan anggaran untuk pilwu secara konvensional, tetapi arahan pemerintah pusat dan provinsi tetap harus kami tindaklanjuti,” ujar Iim di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Iim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang masih berada dalam tahap harmonisasi. Setelah Perbup rampung, maka sosialisasi ke desa-desa ditargetkan dapat dilakukan mulai Maret. Pada tahap berikutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia pilwu di setiap desa yang kemudian memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan tahapan pilwu digital.
“Panitia inilah yang nantinya akan melaksanakan proses pendaftaran bakal calon, seleksi, verifikasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Semua tahapan akan diawasi dengan ketat agar praktik kecurangan bisa diminimalisir,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai keamanan sistem digital dari potensi manipulasi, Iim menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari format terbaik agar celah kecurangan dapat ditutup rapat. Menurutnya, konsep digitalisasi maupun hybrid diyakini dapat mengurangi praktik kecurangan. Proses rekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan calon kuwu.
“Setiap hasil penghitungan suara akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak terkait. Hal ini menjadi jaminan bahwa proses berlangsung transparan,” tambahnya.
Mengenai isu keamanan dari serangan siber, Iim mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilwu digital tidak akan bergantung pada jaringan internet. Sistem yang digunakan bersifat offline, sehingga lebih sulit ditembus hacker. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penerapan digitalisasi masih bersifat opsional. Artinya, tidak semua desa atau TPS harus langsung menerapkan sistem ini.
“Bisa saja nanti hanya ada satu TPS per desa yang menggunakan digitalisasi sebagai percontohan. Semua itu masih dalam tahap kajian dan evaluasi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Iim juga menambahkan, keputusan final mengenai pola pelaksanaan Pilwu digital akan sangat tergantung pada hasil kajian tersebut. Jika ternyata dinilai tidak efisien atau menghadapi berbagai kendala teknis, tidak menutup kemungkinan Pilwu serentak 2025 di 139 desa tetap dilaksanakan secara konvensional.
“Intinya, pemerintah daerah ingin memberikan yang terbaik dan memastikan bahwa Pilwu dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis. Baik melalui sistem digital, hybrid, maupun konvensional, semuanya masih terbuka sesuai hasil evaluasi yang sedang dilakukan,” pungkas Iim.
(Red)
