Berakhirnya pelarian Tersangka pembunuh wanita yang dengan cara dibakar oleh pasanganya di kamar kos, adalah seorang oknum anggota Polres Indramayu, bernama Alvian Sinaga (As) 23 tahun berpangkat bripda, dari satuan Reskrim Polres , sedangkan Korban Putri ( “P”) 24 tahun seorang pegawai apoteker disalah satu apotek di Indramayu.
Kasus yang sempat menghebohkan dunia maya itu, di duga akibat permasalahan Uang , menurut penjelasan pengacara pihak korban sebelum kejadian pasangan tersebut didapati dalam ruang kosnya sedang beradu argumen atau cekcok mulut prihal Kiriman uang orang tua korban, sebesar Rp.32 juta, pengacara Keluarga korban menyampaikan ada dugaan uang tersebut di salah gunakan oleh tersangka untuk bermain judol. Sedangkan pihak Polisi belum mengungkap secara jelas motif dari pembunuhan tersebut,
Namun pasca ditangkapnya tersangka As dan kemudian menjalani pemeriksaan ketat di mako Polres Indramayu, kemudian saat menggelar konpres Kapolres Indramayu AKBP Fajar, mengatakan Bahwa Tersangka bisa terjerat pasal 338 Kuhp dan pasal 351 kuhp, dengan tuduhan penghilangan nyawa seseorang,
“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada, sudah memastikan Alfian Sinaga adalah pelaku,” tegas Kapolres. Saat di konpres, Selasa (26/8) pagi.
Kapolres menambahkan bahwa status tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan dikenakan pasal 338 Kuhp maksimal penjara 15 tahun.
“Atas perbuatannya, AS dijerat bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Tetapi keluarga korban beserta pengacara Kondang Tony RM. Mereka merasa keberatan jika Tersangka hanya dikenakan Pasal 338, Alasan Pengacara Tony, pasal Tersebut tidak menutup kemungkinan, merugikan pihak keluarga korban, dengan kata lain pasal 338 itu ada dugaanya adalah pesanan, karena didalam isi pasal tersebut, berbunyi maksimal 15 tahun, di dalam proses hukumanya bisa diberkurang karena beberapa faktor kebijakan, dan tidak menutup kemungkinan akibat banyaknya kebijakan tersangka hanya menjalani hukuman 6-7 tahun penjara.
“Pihak Keluarga sangat tidak terima, jika tersangka hanya dikenakan pasal 338 dan 351, harusnya dijerat dengan pasal 340 KUHP, jika dikenakan pasal tersebut dikhawatirkan dalàm prosesnya banyak faktor kebijakan seprti hal remisi, hari ultah Negara, dan lain lainya, dan bisa jadi 8 tahun penjara, belum nanti jika sidang di kenakan vonis 12 tahun misal, itu bisa 5 sampai 6 tahun penjara. Sebab katanya tersangka ini kan institusi kepolisiaan serta ada kerabat di polda, makanya kita terus akan kawal kasus ini sampai selesai.” Ujar Tony RM saat konpres di rumahnya, Selasa, (26/08/2025) sore.
Tony menambahkan dalam kasus pembunuhan itu , didapatkan kesimpulan dan menganalisa secara ilmu Hukum, dar tayangan suatu video cctv kosan, memperlihatkan bahwa kasus ini ada dugaan unsur perencanaan sebelum insiden pembunuhan terjadi, banyaknya kejanggalan dan BB dilapangan membuktikan dugaan kuat bahwa itu suatu pembunuhan berencana.
“Polres Indramayu terlalu buru buru dalam memberikan statmen masalah pasal, karena kasus ini belum digali lebih mendalam lagi, karena saya amati dari semua BB dan rekaman rekaman bisa di duga kuat bahwa ini pembunuhan yang direncanakan” Jelas Tony