
Suburjagat.co.id | Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, pada Rabu (20 Agustus 2025).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, S.H., didampingi para anggota komisi, serta dihadiri sejumlah mitra kerja strategis. Beberapa instansi yang hadir antara lain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kehadiran instansi-instansi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung proses pembahasan yang lebih matang dan transparan.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada 8 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Komisi I DPRD perlu menggelar rapat kerja khusus bersama mitra kerja untuk membahas lebih detail materi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya memiliki kewenangan dalam legislasi, tetapi juga pengawasan serta penganggaran.
Ketua Komisi I, Abdul Rojak, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2025 merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Komisi I berkewajiban untuk mengawal agar setiap alokasi anggaran dapat tepat sasaran, terutama dalam bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, pelayanan kependudukan, ketenagakerjaan, serta pembangunan desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Rojak menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dengan eksekutif. Menurutnya, kebijakan anggaran yang baik hanya akan tercapai jika didukung dengan kolaborasi yang solid antara kedua belah pihak. “Kami berharap melalui rapat ini lahir rekomendasi yang bermanfaat, sehingga Perubahan APBD Tahun 2025 mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memenuhi aspirasi masyarakat Indramayu,” tambahnya.
Dalam rapat kerja, masing-masing dinas memaparkan program kerja, kebutuhan anggaran, serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Presentasi tersebut menjadi bahan diskusi antara anggota Komisi I dengan perwakilan dinas. Tanya jawab berlangsung dinamis, di mana berbagai masukan, klarifikasi, hingga kritik membangun disampaikan untuk memperkaya pembahasan.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu secara aktif menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari optimalisasi pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan anggaran yang lebih efektif. Semua catatan dan masukan yang muncul akan dirangkum sebagai rekomendasi resmi dari Komisi I untuk disampaikan dalam tahap pembahasan berikutnya.
Rapat kerja ini sekaligus menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar dokumen formal berisi angka-angka, melainkan instrumen vital dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, APBD dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat, membuka peluang kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indramayu.
Pada akhirnya, rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu bersama mitra kerja diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perubahan APBD 2025 diharapkan benar-benar mampu menjadi jawaban atas kebutuhan warga Indramayu sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
(Advertorial Media)