Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., berlangsung khidmat dan dihadiri 29 anggota dewan dari total 49 anggota. Turut hadir Bupati Indramayu yang diwakili staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, H. Suwenda, S.Sos., M.MSi., pimpinan DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala dinas, pimpinan instansi vertikal, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, direksi BUMD Bumi Wiralodra, serta tamu undangan lainnya.

Pandangan umum Fraksi PKB disampaikan oleh Amri Amrullah. Dalam paparannya, PKB menyoroti beberapa hal penting, antara lain:
1. Penurunan Retribusi Daerah. PKB mempertanyakan terjadinya penurunan penerimaan retribusi daerah dari Rp443,27 miliar menjadi Rp434,84 miliar setelah perubahan. Fraksi meminta penjelasan eksekutif terkait hal ini.
2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi menilai komunikasi dengan dinas terkait belum menghasilkan tindak lanjut konkret. Pendataan kios pasar dinilai belum akurat, sehingga potensi PAD dari sektor pasar belum tergarap maksimal. PKB mendorong terobosan eksekutif agar PAD meningkat.
3. Inovasi Perangkat Daerah. PKB mendukung percepatan peningkatan PAD, namun meminta adanya inovasi nyata berbasis digital, pemanfaatan potensi lokal, serta pengawasan ketat terhadap penerimaan daerah.
4. Pengelolaan Aset Daerah. Masih banyak aset daerah terbengkalai karena belum adanya regulasi khusus. Tanpa payung hukum yang jelas, aset berpotensi hilang manfaat dan tidak mendukung PAD.
5. Regulasi Parkir. Fraksi menilai perlu ada perda baru yang khusus mengatur parkir sesuai dengan perda pajak dan retribusi daerah terbaru. Hal ini penting untuk meningkatkan PAD dari sektor perparkiran.
6. Perubahan Pos PAD. Terjadi penurunan pendapatan dari Rp15,08 miliar menjadi Rp11,08 miliar. PKB meminta penjelasan penyebab pengurangan Rp4 miliar tersebut.
7. Kewenangan Perizinan. PKB menekankan perlunya distribusi kewenangan perizinan kepada dinas teknis agar pelayanan publik lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
8. Kenaikan Nilai Aset Tanah. Fraksi meminta penjelasan komponen yang menyebabkan kenaikan belanja tanah dan menilai perlu adanya perda khusus tentang pengelolaan aset daerah.
9. Pengendalian Hama Pertanian. PKB mengapresiasi upaya eksekutif melepas ular dan burung hantu untuk mengendalikan hama tikus sawah. Namun, diperlukan regulasi perlindungan satwa tersebut dan anggaran pembangunan rumah burung hantu (Rubuha).
10. Kesejahteraan Guru Honorer. PKB menyoroti kondisi guru honorer yang memprihatinkan dan meminta mekanisme pengangkatan pegawai paruh waktu dilakukan secara transparan serta berbasis data valid.
11. Insentif Guru PAUD. Fraksi mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru PAUD sebagai upaya meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran.
12. Akses Layanan Kesehatan. PKB menyoroti sulitnya akses kesehatan di daerah terpencil seperti Kecamatan Gantar, sehingga pemerintah daerah diminta memprioritaskan pembangunan fasilitas kesehatan yang merata.
13. Kekosongan Jabatan. Banyak kepala dinas masih dijabat pelaksana tugas (Plt), yang dinilai mengganggu efektivitas pemerintahan. Bupati diminta segera mengambil langkah konkret.
14. Penerangan Jalan Umum (PJU). PKB mendorong koordinasi pemerintah kabupaten dengan provinsi maupun pusat untuk memperbaiki PJU yang mati guna mencegah kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
15. Pemilihan Kuwu Serentak. Fraksi menilai belum ada regulasi jelas mengenai tahapan dan mekanisme Pilwu. Regulasi ini sangat penting agar pelaksanaan berjalan transparan, tertib, dan sesuai asas demokrasi.
Sidang paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Jalan Jenderal Sudirman No.159, Lemah Mekar, Indramayu, menjadi forum resmi Fraksi PKB menyampaikan catatan strategis tersebut sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD perubahan tahun 2025.
(Advertorial Media)
