
Suburjagat.co.id | Indramayu – Sesuai dengan rencana kerja Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu pada Masa Persidangan II Tahun 2025, Komisi III menggelar rapat kerja bersama mitra kerja terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat kerja ini dilaksanakan pada Rabu (20/08/2025) di ruang rapat Komisi III DPRD Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kehadiran para anggota Komisi III bersama mitra kerja dalam forum tersebut menjadi bukti komitmen DPRD untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola anggaran daerah yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat kerja ini, pembahasan difokuskan pada Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan APBD dianggap penting mengingat adanya dinamika kebutuhan pembangunan daerah, perubahan kondisi ekonomi, serta realisasi anggaran yang telah berjalan selama semester pertama tahun 2025.
Komisi III bersama mitra kerja menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, khususnya pada sektor-sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilakukan agar perubahan APBD tidak sekadar formalitas administratif, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga Indramayu.
Selain itu, rapat juga menyoroti efisiensi belanja daerah, termasuk evaluasi terhadap program-program yang dinilai kurang efektif. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat diarahkan pada program prioritas yang mendukung visi pembangunan Kabupaten Indramayu.
Rapat kerja Komisi III tidak hanya dihadiri oleh anggota dewan, tetapi juga para mitra kerja yang berhubungan langsung dengan implementasi anggaran daerah. Kehadiran mitra kerja ini menjadi sangat penting, sebab mereka dapat memberikan masukan teknis sekaligus evaluasi atas program yang sudah dijalankan.
Dengan pola diskusi partisipatif, setiap pihak yang hadir berkesempatan menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik membangun. Suasana rapat berlangsung cukup dinamis, menggambarkan adanya keseriusan dari semua pihak untuk menghasilkan keputusan yang strategis demi kepentingan masyarakat luas.
Komisi III DPRD Indramayu menegaskan bahwa rapat kerja semacam ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi yang dijalankan DPRD. Dengan mengedepankan transparansi, Komisi III berupaya memastikan agar setiap rupiah dari APBD dapat dipergunakan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, Komisi III juga menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan di Indramayu tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran tersebut dikelola dengan baik, tepat guna, dan menyentuh kebutuhan masyarakat di akar rumput.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan proses pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. DPRD Indramayu, khususnya Komisi III, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan di Indramayu semakin merata dan berkeadilan.
Dengan langkah ini, DPRD Indramayu bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan demi terwujudnya Indramayu Bermartabat.
(Advetorial Media)