
Suburjagat.co.id | Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi memulai kegiatan normalisasi atau restorasi Sungai Pembuang Ceblok di Kecamatan Indramayu. Pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025.
Proyek normalisasi tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 668.472.000. Kegiatan ini dipercayakan kepada pihak ketiga, yaitu CV Ganendra Dirandra yang beralamat di Griya Asri 1, Jalan Beringin 3, C.6, No. 4, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
Tujuan utama normalisasi Sungai Pembuang Ceblok adalah mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran pembuangan air yang lancar, sekaligus mengurangi risiko banjir akibat sedimentasi, sampah, dan penyempitan aliran yang disebabkan oleh bangunan liar di atas sungai.
Karima, selaku pengawas lapangan dari Dinas PUPR, saat ditemui oleh Media Subur Jagat menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Kegiatan normalisasi dan pembongkaran bangunan liar yang ada di atas aliran sungai ini sudah kami sosialisasikan 15 hari sebelum pelaksanaan. Harapannya, masyarakat yang memiliki bangunan atau jembatan dengan ukuran lebih dari 3 meter dapat membongkar secara mandiri. Jika diabaikan, maka terpaksa akan dibongkar menggunakan alat berat, agar kegiatan normalisasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah,” ungkap Karima.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami maksud dan tujuan penertiban. PUPR tidak ingin kegiatan restorasi sungai ini menimbulkan gesekan dengan warga, sehingga langkah komunikasi menjadi prioritas sebelum pengerjaan dimulai.
Karima juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga fungsi sungai. Ia menegaskan bahwa jembatan yang dibangun di atas sungai seharusnya hanya digunakan untuk akses jalan, bukan dijadikan tempat usaha atau bangunan permanen.
“Dengan dilakukan penertiban ini, kami berharap masyarakat menyadari bahwa jembatan dibuat hanya untuk akses jalan saja, bukan malah dibangun untuk tempat usaha. Bangunan seperti itu bisa menyebabkan penumpukan sampah yang akhirnya menghalangi aliran air. Saat debit air meningkat, hambatan ini dapat memicu banjir di berbagai titik,” tutur Karima.
Pihak PUPR juga mengimbau warga untuk menjaga kebersihan sungai, tidak membuang sampah sembarangan, dan mematuhi aturan terkait pemanfaatan bantaran sungai. Selain itu, proses normalisasi ini akan meliputi pengerukan sedimentasi, pembongkaran bangunan yang menutup aliran, serta perbaikan struktur tepi sungai agar lebih kokoh dan aman.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah berharap Sungai Pembuang Ceblok dapat kembali berfungsi optimal, terutama saat musim hujan. Aliran air yang lancar akan membantu mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kegiatan normalisasi ini juga menjadi bagian dari program jangka panjang Pemkab Indramayu dalam penataan infrastruktur air dan pengendalian banjir. Dukungan dan partisipasi warga menjadi kunci suksesnya proyek ini, karena keberhasilan normalisasi tidak hanya bergantung pada pengerjaan fisik, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan.
Jika seluruh pihak dapat bekerja sama, Sungai Pembuang Ceblok diharapkan kembali menjadi saluran air yang bersih, bebas hambatan, dan memberikan manfaat bagi warga Indramayu untuk jangka waktu yang panjang.
(Advetorial Media)