
Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Sidang Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 12 terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020. Perda tersebut mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BUMD Bumi Wilalodra menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bumi Wilalodra Indramayu (Perseroda).
Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Ir. Aep Surahman, unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu, para kepala instansi vertikal Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Indramayu, staf ahli Bupati dan para Kepala OPD dalam Kabupaten Indramayu, para pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah terkait, jajaran Direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P, M.Si, berlangsung khidmat dan penuh perhatian.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus 12 pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), H. Sirojudin menyampaikan “Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 35 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Sirojudin.
Ketua Pansus 12 DPRD Kabupaten Indramayu H.Durosid, S.H, dalam laporannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus 12, H. Bisama Panji D, S.Si, Apt, menyampaikan terkait dengan eksistensi dilakukannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra ada beberapa hal yang melatarbelakangi yaitu.
a. penyempurnaan penulisan berdasarkan angka 43 lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan dilakukannya update terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.
b. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) pada PT BWI disebabkan oleh beberapa faktor termasuk kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman meningkatkan efisiensi operasional mengatasi masalah hukum, atau merespon perubahan kebijakan pemerintah daerah dalam kebutuhan pasar teknologi dan persaingan bisnis menuntut Perumda untuk beradaptasi agar tetap relevan kompetitif dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perumda dalam merespon perubahan misalnya dengan mengubah struktural organisasi jenis lainnya atau model bisnis mencakup beberapa sektor kegiatan diubah dan dilakukan perluasan jenis kegiatan usaha yang mencakup beberapa bidang.
Pembahasan perubahan status badan hukum BUMD Wilalodra menjadi Perseroda merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah. Perubahan ini bertujuan agar entitas bisnis milik daerah tersebut lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah dilakukan kajian yang mendalam melalui forum rapat panitia khusus 12 bersama tim asistensi eksklusif dan jajaran perseroda BWI maka terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu maka Panitia Khusus 12 DPRD Kabupaten Indramayu berkesimpulan bahwa rencana peraturan daerah dimaksud secara yuridis formal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini akan membawa implikasi pada fleksibilitas manajerial, transparansi keuangan, dan kemampuan BUMD Wilalodra untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga. Kami berharap dengan status Perseroda, perusahaan dapat berkembang lebih profesional dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Dalam laporan Pansus 12 juga dijelaskan sejumlah masukan dan catatan penting yang menjadi perhatian, di antaranya terkait dengan pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan operasional, struktur kepemilikan saham, serta rencana bisnis jangka panjang yang realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat Indramayu.
Sementara itu, Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu menyambut baik laporan Pansus 12 tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan mendukung sepenuhnya transformasi kelembagaan ini, agar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis kinerja.
“Dengan menjadi Perseroda, kita mengharapkan BUMD Wilalodra tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi semata, namun juga menjadi agen pembangunan daerah yang mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujar Sekda.
Setelah laporan disampaikan, forum paripurna menyepakati untuk melanjutkan proses legislasi Raperda ini ke tahap berikutnya. Para anggota dewan berharap agar PT Bumi Wilalodra Indramayu (Perseroda) dapat segera beroperasi secara penuh dengan struktur dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang paripurna ditutup dengan harapan bersama bahwa perubahan status badan hukum ini bukan hanya perubahan formal, namun juga membawa perubahan substansial dalam pengelolaan aset dan layanan publik di Kabupaten Indramayu.
(Advetorial Media)