
Suburjagat.co.id | Indramayu – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dan mitra kerja melakukan rapat untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024.
Rapat kerja yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD di Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, SP. M.Si dihadiri pula oleh dinas-dinas dari Pemerintah Kabupaten Indramayu diantaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu diantaranya Asisten Daerah (Asda 2), Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Indramayu, Badan Perekonomian Sekretariat Daerah kabupaten Indramayu, Perundam Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, PT. BWI dan PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Kabupaten Indramayu serta Anggota-anggota Badan Anggaran DPRD Indramayu.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menelaah dan mencermati realisasi anggaran tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Oleh karena itu, DPRD melalui Badan Anggaran wajib membahasnya secara cermat dan komprehensif bersama TAPD,” ujarnya.
wakil ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, SP, M.Si.
Lanjut H. Sirojudin mengatakan “Rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dengan mitra kerja ini bertujuan untuk membahas secara mendalam raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024.
Mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan rapat ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah dengan adanya rapat ini diharapkan pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Indramayu dapat lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 dan 32: Menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disusun sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi”
ujar wakil ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin.
(Advetorial Media)