
Suburjagat.co.id | Indramayu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan setiap tahun. Rapat kerja Badan Anggaran DPRD Indramayu dengan mitra kerja dipimpin langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Indramayu Amroni, S.IP.
Rapat Badan Anggaran berlangsung di ruang sidang utama DPRD Indramayu, di Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dihadiri anggota Badan Anggaran DPRD Indramayu dan TIM Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni, S.IP mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dengan mitra kerja untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Indramayu tahun 2024.
”Dilaksanakannya Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Indramayu dengan mitra kerja untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Indramayu tahun 2024.” ungkap Amroni, S.IP.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan “Rapat ini untuk membahas secara mendalam Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu ingin memastikan bahwa anggaran yang telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat Kabupaten Indramayu. Rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Daerah sesuai dengan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. dengan adanya rapat kerja ini. Diharapkan pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Indramayu dapat lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat” tutup Wakil Ketua DPRD kabupaten Indramayu.
Beberapa anggota DPRD turut memberikan tanggapan dan masukan selama pembahasan berlangsung. Fokus perhatian antara lain menyangkut efektivitas belanja daerah, serapan anggaran oleh OPD, pelaksanaan proyek fisik, hingga dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat dari program yang telah dijalankan. Beberapa catatan penting dari legislatif juga disampaikan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah untuk pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya.
Pembahasan Raperda ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap, termasuk pendalaman oleh fraksi-fraksi dan penyampaian pandangan umum, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat berjalan dengan suasana konstruktif dan penuh semangat kerja sama antara legislatif dan eksekutif demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan terlaksananya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, diharapkan proses akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah semakin meningkat, sekaligus menjadi dasar pijakan untuk penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya secara lebih baik dan tepat sasaran.
Sementara itu, H. Yus RusmadiI, S.E., M.Ak selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu dalam paparannya menjelaskan beberapa capaian indikator makro serta progres pelaksanaan program strategis daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia juga memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan daerah, disertai tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya.
“Secara umum, APBD Tahun 2024 terealisasi dengan baik meski dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti fluktuasi harga komoditas, kondisi cuaca ekstrem, serta perubahan regulasi pusat. Namun demikian, kami tetap berupaya maksimal agar program-program prioritas tetap terlaksana,” ujarnya.
(Advertorial Media)