
Suburjagat.co.id | Indramayu – Pemerintah Desa (Pemdes) Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun infrastruktur desa demi menunjang kesejahteraan masyarakat. Pada tahap pertama penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2025, Pemdes mengalokasikan anggaran sebesar Rp124.187.000 untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Blok Siar.
Dana Desa Tahap I untuk Pembangunan TPT di Blok Siar Telah Di Realisasikan Desa Pabean Ilir
Pembangunan TPT tersebut memiliki volume 324 meter panjang dengan tinggi 0,70 meter. Proyek ini dirancang sebagai upaya penanggulangan struktur jalan lingkungan dan area lahan pertanian warga agar tidak terkikis jalan yang dilalui masyarakat.
Kuwu (Kepala Desa) Pabean Ilir, Hj. Sondarih, menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan aspirasi warga yang telah lama diusulkan dalam musyawarah desa (musdes). Ia menekankan bahwa dana desa digunakan sepenuhnya untuk program prioritas yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
”Kami fokus pada pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. TPT ini tidak hanya memperkuat struktur tanah, tapi juga sebagai bentuk perlindungan akses jalan tani dan area pemukiman warga. Pekerjaan dilakukan secara padat karya agar masyarakat juga bisa terlibat dan mendapat manfaat ekonomi,” Kuwu ujar Hj. Sondarih.Saat di temui di kantornya.
Menurutnya, keterlibatan warga dalam pembangunan menjadi salah satu prioritas utama. Proyek ini pun melibatkan tenaga kerja lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat desa.
Selain fungsi teknis, pembangunan TPT juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman, khususnya jalan tersebut adalah akses jalan utama masyarakat Desa Pabean Ilir . Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku senang dengan dimulainya pembangunan ini karena dapat mencegah kerusakan tanah yang sering terjadi di daerah tersebut.
Dengan terealisasinya proyek ini, Pemdes berharap keberlanjutan pembangunan di Pabean Ilir dapat terus terjaga dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.
Pemdes juga memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan penggunaan Dana Desa.
( Warta )