Suburjagat.co.id | Indramayu – Dugaan pencemaran laut akibat limbah minyak mentah kembali mencuat di wilayah pesisir Indramayu pada 28 s/d 29 Mei 2025. Kali ini, Media Subur Jagat secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi terkait disposisi surat yang telah dilayangkan oleh pihak Obyek Wisata Balongan Indah kepada pihak Pertamina EP terkait pertanggungjawaban Pertamina EP tentang kerugian yang di tanggung oleh pihak pengelola wisata dikarenakan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas eksplorasi minyak di lepas pantai. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Pertamina EP.
Media Subur Jagat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencemaran yang diduga mengganggu ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional juga Obyek Wisata sekitar terutama Obyek Wisata Balongan Indah. Dalam surat yang dikirimkan, media ini meminta klarifikasi mengenai bentuk pertanggungjawaban lingkungan dari perusahaan terutama tentang kerugian yang ditanggung oleh para pengelola wisata pantai.
”Sudah kami kirimkan secara resmi beberapa waktu lalu, namun belum ada balasan. Kami hanya menuntut keterbukaan publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 juga merujuk dengan Undang undang Pers No 40 Tahun 1999 ingin mengetahui sejauh mana tanggung jawab dari pihak Pertamina EP pada semua yang terdampak,” ungkap perwakilan redaksi Media Subur Jagat.
Sementara itu, Deden Gumilar,S.H, M.H, berbicara “Menurut kajian kami selaku praktisi hukum jelas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, efektif, efisien, dan akuntabel. Maka badan publik (instansi pemerintah, BUMN, dll.) wajib menyediakan, melayani, dan mengumumkan informasi publik” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Pengelola Obyek Wisata Balongan Indah, Akso Surya Darma Wangsa menyampaikan ” Pihak pengelola Wisata Pantai Balongan Indah telah mengirimkan surat dengan No. 8/B/BALI-SPK/V/2025, Perihal Kompensasi Ganti Rugi kepada General Manager PT. Pertamina EP, tertanggal 30 Mei 2025, sampai saat ini belum ada jawaban, kami berharap pihak PT. Pertamina EP bertanggungjawab dalam hal ini” ungkap Akso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina EP belum memberikan pernyataan resmi meski telah dikonfirmasi dengan melayangkan surat.
Polemik ini masih belum terselesaikan sehingga menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari industri migas di pesisir utara Jawa Barat, khususnya Indramayu.
(Tim/Red)
