
Suburjagat.co id | Indramayu – Audit Dana Desa perlu dilakukan karena pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Audit merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa dana dan wewenang yang diberikan digunakan dengan benar dan sesuai peraturan audit merupakan bagian dari tata kelola yang baik karena bisa membantu memperbaiki sistem dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada penyimpangan, tidak perlu khawatir, selama semua dijalankan sesuai prosedur, audit justru bisa memperkuat posisi dan reputasi kepala desa.
Audit juga bisa menjadi sarana evaluasi dan pembelajaran agar bisa memberi masukan untuk perbaikan administrasi dan program ke depan. Karena transparansi pengelolaan dana anggaran untuk meningkatkan kredibilitas, justru dengan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan program desa menciptakan kepercayaan masyarakat yang makin meningkat pada pemerintah desa.
Sehingga penting juga bagi Kepala Desa untuk selalu didampingi oleh tenaga administrasi dan keuangan yang kompeten serta menjalankan pelaporan sesuai aturan agar proses audit bisa berjalan lancar.
Dalam kesempatan ini Praktisi Hukum Deden Gumilar, S H, M.H menyatakan “Mengapa takut di audit, kalau menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan regulasi” ungkapnya.
Semua tau dasar hukum dan regulasi terkait audit kepala desa atau pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk penggunaan keuangan desa, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara tertib.
Pasal 27: Kepala Desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya.
Pasal 71 – 75: Mengatur tentang keuangan desa dan kewajiban kepala desa dalam pengelolaan anggaran.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Pasal 112 – 115: Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi laporan keuangan desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020
Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Menjelaskan mekanisme pengawasan, audit, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
4. Peraturan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK dapat melakukan audit terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa, sesuai dengan:
UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Peraturan LKPP dan BPKP
Terkait penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN/APBD, LKPP dan BPKP juga berwenang memberikan pedoman dan melakukan audit pengadaan barang/jasa desa.
(Red)