
Suburjagat.co.id|| Indramayu
Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di blok Karang Baru rt 25 Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diduga kuat adanya indikasi korupsi dalam pembangunannya dan di duga tidak sesuai dengan Perencanaan Jumat 16/5/2025
Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi dengan Nilai Kontrak Ratusan juta rupiah yang bersumber Dana Desa Anggaran Tahun 2025 dan di kerjakan oleh TPK desa Panyindangan Kulon, hal mengenai matrial seperti batu pasangan sebagian menggunakan batu bekas TPT yang sebelumnya yang sudah ada
Dalam pengerjaannya pun terlihat asal-asalan, di duga kuat tidak akan memakai lantai kerja bahkan untuk pemasangan batu nya sebagian ada yang hanya menumpang pada tanah dan ketebalannya pun bervariasi bahkan ada yang terlihat sangat tipis seperti dalam poto.
Di lokasi kegiatan pun tidak adanya mandor ataupun Tim Pelaksana Kegiatan
Awak media menyoroti mengenai volume dan anggaran serta asal usul kegiatan dari pembangunan TPT dan pemakaian matrial untuk pembangunannya, Karena dalam kegiatan pun tidak ada papan kegiatan tentang pembangunan TPT tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), yang mengatur hak publik untuk mendapatkan informasi dari badan publik, Undang Undang ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dan menjadikan penyelenggaraan negara yang transfaran
Salah satu pekerja yang ada di lokasi kegiatan menjelaskan pada awak media suburjagat .co.id menjelaskan dan membenarkan tentang mengenai batu bekas yang di pake lagi menyebutkan “ini mah batu bekas pondasi yang lama di bongkar terus di pasang lagi dan mengenai volume panjang tidak tahu juga anggaranya tapi ini proyek pembangunan TPT dari Dana Desa,”jelasnya
Padahal sudah jelas penggunaan Material Batu proyek dengan kualitas rendah akan mempengaruhi kualitas dan umur bangunan itu sendiri, inti dari bahan material untuk membangun suatu TPT yaitu terletak pada Batu, semen dan jikalau batu dan semenya sendiri kualitasnya jelek sudah di pastikan bangunan TPT itu sendiri tidak akan bertahan lama, pemasangan batu bekas dan penggunaan semen yang tidak sesuai spesifikasi yang di pastikan TPT tersebut tidak akan bertahan lama.
Kuwu desa Panyindangan Kulon,Ono Daryono ketika dihubungi awak media lewat ponselnya tak pernah aktif Se akan alergi wartawan
Sementara itu Camat Sindang Dadang Supriatna,S.SIP.,MSi
Ketika ditemui awak media suburjagat.co.id, dirung kerjanya menjelas”terkait papan kegiatan pekerjaan seharusnya di pasang duluan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut karena sebagai bentuk ketransfaranan masyarakat agar tahu asal usul kegiatan baik anggaran maupun lainnya, dan terkait pekerjaan pembangunan yang ada di desa Panyindangan Kulon sementara belum ada pemberitahuan” terangnya Camat
Inspektorat ataupun APIP Pemerintahan Kabupaten Indramayu untuk turun mengaudit proyek tersebut karena jangan sampai proyek yang di anggarkan untuk kepentingan rakyat di korupsi oleh oknum-oknum yang hanya ingin meraup keuntungan besar saja tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas mutu suatu bangunan
Atas temuan awak media di lapangan, awak media akan mengawal dan melaporkan setiap temuan yang akan merugikan negara.
( Karmono )