
Suburjagat.co.id | Indramayu – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian hasil kajian terhadap perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh PJS Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Sirojudin beserta jajaran.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian penyampaian hasil kajian terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Indramayu Tahun 2025, H. Sirojudi menyampaikan “Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dari sejumlah 48 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 35 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungka H.Sirojudin.
Penyampaian hasil kajian terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025 disampaikan oleh H.Dalam, menyampaikan “Perlu kita ketahui bersama sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/27/KEP/ DPRD/2024, tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Tanggal 30 Oktober 2025 ditetapkan semenjak 18 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu terdiri atas 13 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu usulan dari Bupati Indramayu dan 5 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu usulan dari DPRD Kabupaten Indramayu. Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah dirubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang produk hukum daerah memiliki tugas dan wewenang menyusun program legislasi daerah di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah tugas dan wewenang dimaksud telah dilaksanakan badan pembentukan peraturan daerah bersama tim asistensi eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dikoordinir oleh bagian hukum setda Kabupaten Indramayu melalui rapat-rapat kerja untuk membahas dan mengkoordinasikan daftar rancangan peraturan daerah usulan eksekutif dan usulan DPRD” ungkap H. Dalam.
Berdasarkan
1. Surat edaran menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022, tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
2. Surat Bupati Indramayu Nomor 100.3.1.2/766.S/HUK Tanggal 24 Maret 2025, hal pengajuan raperda kumulatif terbuka masa persidangan 1 tahun 2025.
3. Surat Bupati Indramayu Nomor 100.3.1.2./787 HUK Tanggal 25 Maret 2025 hal pengajuan Perda kumulatif terbuka masa persidangan 1 tahun 2025.
4. Surat pemimpin DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 100.1.7/570/DPRD/2025 tanggal 8 April 2025 perihal undangan rapat kajian Bapemperda.
5. hasil rapat kerja badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu bersama tim asistensi eksklusif Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tanggal 9 April 2025 bapem Perda setelah melakukan kajian dan penelaahan adalah sebagai berikut.
a. Badan pembentukan peraturan Daerah menyampaikan pada pemimpin DPRD Kabupaten Indramayu untuk membuat nota kesepakatan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025 dan surat keputusan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025.
c. Berkenaan dengan penyusunan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025 badan pembentukan peraturan daerah menyarankan agar dilengkapi dengan penjelasan kajian dan atau naskah akademik terhadap raperda yang diusulkan dan diajukan oleh alat kelengkapan DPRD Kabupaten Indramayu dan tim asistensi eksklusif baik raperda Baru perubahan maupun pencabutan Perda.
6. Dari hasil kajian badan pembentukan peraturan Daerah terhadap 2 raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bumi bila lodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wilalodra Indramayu, usulan Bupati Indramayu sebagaimana tentang dalam surat Bupati Indramayu Nomor 100.3.1.2/766.A//HUK Tanggal 24 Maret 2025, hal pengajuan Raperda kumulatif terbuka masa persidangan 1 Tahun 2025, dan surat Bupati Nomor 100.3.1.2/787/HUK Tanggal 25 Maret 2025, hal pengajuan raperda kumulatif terbuka masa persidangan 1 Tahun 2025, disepakati berdasarkan usulan dari Bupati Kabupaten Indramayu menjadi rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu usulan dari bupati Kabupaten Indramayu.
7. Terhadap Raperda
a. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
b. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan perseroan terbatas bumi wiralodra Indramayu” imbuh H. Dalam, S.H, KN.
Rapat DPRD kali ini dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
(Advetorial Media)