
Suburjagat.co.id I Indramayu – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat kerja bersama Dinas Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diadakan di ruangan rapat Komisi I DPRD Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. pada Hari Senin (21/4/2025), diantaranya membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk tentang keberadaan tanah timbul dan pengurusan sertifikasi tanahnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kita ketahui bersama bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sebagaimana dalam Pasal 6, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi untuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam hal ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak yang didampingi Anggota Romdoni, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kepemilikan tanah timbul dan proses penerbitan sertifikat tanahnya.
“Rapat dengan pihak Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan tindak lanjut pembahasan yang menyangkut banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kepemilikan tanah timbul dan proses penerbitan sertifikat tanahnya” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak.
Tanah timbul sendiri terjadi karena adanya sedimentasi atau penumpukan tanah yang umumnya terjadi di bibir pantai atau di bantaran Sungai hingga akhirnya membentuk sebuah daratan yang dimanfaatkan untuk membuka lahan tambak sekaligus dihuni oleh Masyarakat setempat.
“Menyikapi hal itu, Komisi I meminta Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN Kabupaten Indramayu melakukan proses sertifikasi lewat program redistribusi tanah untuk memberikan kejelasan kepemilikan bagi masyarakat yang memanfaatkan atau tinggal di atas lahan hasil tanah timbul tersebut”, ujar Abdul Rojak.
Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Sementara itu Sekretaris Komisi I, Sadar S.Pd., berharap kantor ATR/ BPN Indramayu dalam menjalankan tugas dan Fungsi berkaitan dengan penataan Objek Reforma Agraria segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai dengan amanat perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. “Ketika GTRA ini dibentuk maka segala konflik di Indramayu Mengenai Tanah akan sedikit bisa diselesaikan”, ujarnya.
(Advertorial Media)