
Suburjagat.co.id | Indramayu – Akibat Vacation to Japan Bupati Indramayu Lucky Hakim menyulut kontroversi di kalangan masyarakat Indramayu, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Baru baru ini pada Hari Kamis 10 April 2025, warga Indramayu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Dermayu (AMPD) mendatangi dan melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu, audensi dilakukan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Menurut AMPD saat melakukan audensi, Bupati Lucky Hakim harus diberi sanksi karena dianggap telah mencoreng citra Kabupaten Indramayu karena dinilai telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada.
”Menyikapi Bupati Indramayu yang terkesan tidak serius menjalankan tugas Pokok dan Fungsinya. Maka kami Mendesak Mendagri untuk memberikan sangsi kepada Bupati Indramayu dengan sangsi yang sesuai dengan aturan yang ada yaitu memberhentikan sementara sebagai Bupati selama 3 Bulan,” kata Mohamad Nurudin, S.Pd.I Koordinator Umum AMPD kepada media.
”Dan kami mendorong DPRD Indramayu untuk segera memanggil Bupati Lucky untuk klarifikasi dengan persoalan ini di DPRD Indramayu, supaya publik tidak gaduh” tambahnya
Dari beberapa tuntutan massa AMPD yang sedang viral di publik tersebut, Plt Ketua DPRD Indramayu yang memimpin jalannya rapat audensi itu menyatakan bahwa memang DPRD tugasnya pengawasan dan juga menerima aspirasi.
”InsyaAllah apa yang disampaikan oleh teman-teman semua sudah ditanggapi oleh temen-temen Fraksi. Kami selanjutnya akan melakukan Rapat Koordinasi atau Rapat Pimpinan, nanti kita lihat hasilnya seperti apa, karena memang tadi sudah dijabarkan. Tapi nanti InshaAllah akan secepatnya kita akan kasih tahu hasilnya seperti apa” ucap H. Sirojudin, S.P, M.Si.
Kemudian menurut H. Sirojudin, adapun untuk teknis mengundang seperti yang diusulkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan akan diinformasikan secepatnya. Ia pun menceritakan bahwa DPRD Indramayu pernah memanggil Lucky Hakim terkait klarifikasi pengunduran dirinya dari Wakil Bupati beberapa Waktu yang lalu.
Sementara itu, pandangan DPRD Indramayu untuk memanggil Bupati Lucky Hakim dalam rapat DPRD yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar menjadi penting untuk memastikan penegakan peraturan undang-undang, sesuai yang dituntut oleh massa AMPD.
”Tanggal 7 April 2025 kemarin, dimuat (media) inews melalui perwakilan kami bahwa pak Lucky Hakim bersalah. Soal kemudian tuntutan DPRD harus mendorong dan memastikan, saya sih berpikir positif, bahwa kawan-kawan (AMPD) mendorong itu bukan karena benci” ucap Rojak dari Fraksi Golkar saat audensi.
”Namun yang jelas saya kira soal Bupati ini ada yang kurang dari lembaga kita pimpinan (DPRD). Saya kira setidaknya DPRD itu harus memanggil pak Lucky Hakim, soal momentumnya bagaimana, settingan forumnya seperti apa saya serahkan kepada pimpinan” imbuhnya.
Senada dengan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu pun mendorong Pimpinan DPRD memanggil Bupati Indramayu untuk dimintai klarifikasinya.
”Dari Fraksi PDI Perjuangan,menyikapi kasus Bupati yang pergi ke Jepang ini sudah menjadi isu Nasional. Tentu ini juga harus disikapi di Kabupaten” tutur Edi Fauzi dari Fraksi PDIP.
”Saya sepakat dengan dari Fraksi Golkar bagaimana DPRD juga tentu bisa mengambil sikap minimal mengundang Bupati untuk melakukan klarifikasi” jelasnya.
Lanjut H.Sirojudin selaku PLT Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sengaja mengundang dari keenam Fraksi diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Untuk segera memanggil Bupati Indramayu untuk kelarifikasi.
”Saya sudah mengundang dari keenam Fraksi untuk segera mengundang Bupati Indramayu untuk kelarifikasi terkait permasalahan ini, agar beritanya tidak liar menyebar kemana mana” tutup H. Sirojudin.
Dalam acara audensi AMPD Aliansi Masyarakat Peduli Indramayu di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu dihadiri Dianto dari Fraksi Demokrat,
Kiki Arindi, S.T, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H.Sirojudin,S.P, S.Si, PLT ketua DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Abdul Rojak dari Fraksi Golkar, H. Ruswa,M.Pd.I, dari fraksi PKS,
Edi Fauji, S.IP, dari partai PDIP, Taufik Hadi Sutrisno dari Partai Nasdem.
(Advetorial Media)