
Suburjagat.co.id | Indramayu
Pansus I atau dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, mengundang mitra kerja diantaranya DPMD, Inspektorat, Camat Anjatan, Camat Gabuswetan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan BKP-SDM untuk adakan rapat kerja terkait LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2024.
Rapat kerja Pansus 1 DPRD Kabupaten Indramayu dilaksanakan di ruang kerja komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Pansus I DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat kerja guna mendapatkan penjelasan dan informasi dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu yang menjadi mitra kerja Komisi I di bidang pemerintahan dan hukum, ditambah dengan referensi, Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Indramayu didapatkan dengan melakukan konsultasi ke biro hukum dan HAM, sekretariat daerah provinsi Jawa Barat, konsultasi ke kementerian ATR/BPR RI, koordinasi ke Satpol-PP Kota Depok serta melaksanakan koordinasi ke beberapa DPRD kabupaten dan kota, hal ini kami lakukan semata-mata demi kehati-hatian dan kesempurnaan dalam penyusunan laporan hasil kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat kerja tersebut sempat dibahas banyaknya kekosongan jabatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu sehingga mesti mengangkat pejabat pelaksana tugas, perhatian terhadap nasib P3K paruh waktu dan penanganan Kuwu Anjatan Utara yang diadukan warganya ke pihak penyidik Polres Indramayu.
Dalam penjelasanya Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, S.H, “Dalam rapat kerja tersebut sempat membahas banyaknya kekosongan jabatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu sehingga mesti mengangkat pejabat pelaksana tugas, perhatian terhadap nasib P3K paruh waktu dan penanganan Kuwu Anjatan Utara yang diadukan warganya ke pihak penyidik Polres Indramayu” ungkap Abdul Rojak.
Dalam rapat pansus I dengan mitra kerja urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, Pansus I menitikberatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu harus lebih mengevaluasi desa-desa untuk membangun, terutama pada pemberdayaan masyarakat desa untuk mengelola potensi-potensinya sendiri secara mandiri dan berkelanjutan.
Paradigma pembangunan desa yang menempatkan desa sebagai subjek pelaku pembangunan bukan hanya objek, dengan warga desa memiliki hak dan wewenang penuh untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan desanya. Pengawasan, pembinaan Dana Desa dan BUMDES dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Pemerintah aparat pengawas, dan masyarakat. Pemerintah dapat melakukan pembinaan desa untuk melakukan keterbukaan informasi.
Pansus I DPRD Kabupaten Indramayu mendorong pemerintah daerah khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu untuk memfasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa. Tujuan diadakannya pengawasan dan pembinaan Dana Desa dan BUMDES adalah untuk mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Pansus 1 DPRD Kabupaten Indramayu memandang perlu adanya pembinaan kembali kepada masyarakat terkait pengefektifkan lebu digital.
(Advetorial Media)