
Subur jagad.co.id | Indramayu
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus 2 terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Sirojudin beserta jajaran.
Rapat DPRD kali ini dihadiri oleh Plt Asisten Sekretaris Daerah 3 Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 1, panitia khusus 2, panitia khusus 3 dan panitia khusus 4 terhadap pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun 2024, pimpinan sidang membuka rapat paripurna untuk umum.
“Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 30 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Sirojudin.
Dilanjut Ketua sidang menyampaikan ” Pada tanggal 6 Maret 2024 yang lalu Bupati Indramayu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah panitia khusus 1,2,3 dan 4 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2024 dan pembahasannya telah dilaksanakan bersama Tim Asistensi Eksekutif dari Tanggal 6 sampai dengan 18 April 2024, sebagai hasil akhir dari proses pembuatan tersebut laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024 insya Allah akan disampaikan” ungkap nya.
Laporan hasil kerja Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun 2024 disampaikan oleh Imron Rosadi, S.Pd.I, menyampaikan ” Bahwa hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 baik konstruksi yuridis maupun materi dan sistematika penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi asas-asas yang berlaku” ungkapnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Urusan pendidikan pada APBD Tahun Anggaran 2024 melaksanakan 4 program dan 13 kegiatan terlokasikan anggaran sebesar Rp. 1.122.091.218.618. terdiri dari urusan pendidikan dengan anggaran Rp. 1.199. 000.000.000. realisasi sebesar Rp. 960 miliar atau 85,74% dan urusan kebudayaan dengan anggaran Rp. 2.173.000.000. dengan relaksasi sebesar Rp. 2.076. 000.000. dari berbagai program kegiatan yang dilaksanakan pada dasarnya untuk mencapai tujuan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat sesuai dengan perumusan misi pertama yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis ajaran ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya lokal. Terhadap bidang pendidikan Pansus 2 DPRD memberikan catatan sebagai berikut.
1. Masih rendahnya rata-rata lama sekolah RLS masyarakat Indramayu tahun 2024 yaitu 6,95 tahun dari target sebesar 7,1 tahun atau sebesar Rp.97,89% kondisi ini berarti rata-rata penduduk Kabupaten Indramayu pada tahun 2024 ini baru menempuh pendidikan sampai dengan kelas 6 SD. Capaian kerja urusan pendidikan tahun 2024 yakni harapan lama sekolah dari target 12,32 dari target sebesar 13,85 atau sebesar 85,95%.
2. Dengan serapan anggaran program kejar paket yang meliputi paket a, b dan c yang diselenggarakan pemerintah untuk meratakan pendidikan secara garis pelaksanaan program jaket dengan anggaran yang masih rendah sehingga rata-rata lama sekolah tidak sesuai target RPJMD .
3. Sejumlah sekolah di Kabupaten Indramayu masih terdapat kekurangan ruang kelas.
4. Anggaran program pendidikan dan tenaga pendidikan persentase tenaga pendidik tersertifikasi siapa yang nya masih sangat rendah jauh dari target yang ditentukan.
5. Masih adanya sarana prasarana pendidikan yang tidak memadai.
6. Peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang wajib belajar Diniyah takmiliyah sudah tidak dijalankan oleh Disdik.
Dinas Kesehatan
Urusan kesehatan pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan 3 program dan 21 kegiatan yang masih dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Indramayu, 49 Puskesmas, RSUD Indramayu, RSUD Mak Sentot patrol dan RSUD Mursyid Ibnu syafiudin Krangkeng, terangkan Rp. 876.427. 726. 916. Terealisasi sebesar Rp. 756.417. 874.581 atau 92,28%. Terhadap bidang kesehatan panitia khusus 2 DPRD memberikan catatan sebagai berikut.
1. Dalam penyediaan pembangunan fisik pelayanan kesehatan tidak diimbangi dengan tenaga kesehatan yang memadai sehingga banyak pelayanan kesehatan yang menyediakan gedungnya saja tetapi tidak dengan tenaga kesehatannya.
2. Di saat tenaga kesehatan masih banyak dibutuhkan tetapi dalam hal ini Pansus 2 merasa heran karena ada profesi dokter namun ditugaskan di satpol PP, ini adalah bentuk ironis di tengah-tengah kebutuhan dokter sangat dibutuhkan di bidang kesehatan namun kebijakan Bupati menugaskan dokter tidak sesuai dengan keahliannya.
3. Kasus angka kematian ibu dan anak kurangnya Puskesmas yang melayani kelahiran dan kekurangannya alat kesehatan yang membantu proses persalinan mempengaruhi meningkatnya kematian ibu dan anak.
4. Jaminan kesehatan yang dibiayai oleh APBD provinsi Tahun 2022 mencapai 56 miliar namun realisasinya dianggap kurang maksimal sehingga di tahun 2020 Pak hanya mendapat anggaran jaminan kesehatan dari provinsi Jawa Barat sebesar 18,3 miliar jika kita melihat transisinya masih banyak penduduk di Kabupaten Indramayu yang membutuhkan jaminan kesehatan secara gratis.
5. Pengoperasian Puskesmas pembantu masih dinilai belum efektif.
6. Masih banyak laporan yang masuk dari masyarakat tidak ada ruangan rawat inap yang tersedia hal ini menggambarkan masih kurangnya ruang rawat inap untuk pasien berdasarkan standar kesehatan layaknya Kabupaten Indramayu harus ada kurang lebih 5000 ruang rawat inap.
7. Masyarakat ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan masih terbatas karena masih kurangnya dokter spesialis.
8. Mengharapkan segera perlu dilaksanakannya adanya program Universal Health Coverage UHC.
9. Dengan adanya penambahan ruang baru yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Sentot Patrol agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan pelayanan.
10. Penempatan kerja dokter spesialis tertumpuk di RSUD Indramayu saja.
11. Jika melihat pengembangan Rumah Sakit MIS krangkeng sebaiknya Dinas Kesehatan beserta jajaran pengurus Rumah Sakit MIS untuk segera meningkatkan izin rumah sakit ke dalam tipe c demi peningkatan pelayanan kesehatan.
12. Program UHC setelah BPJS memperketat aturannya kondisi saat ini nilai manfaat untuk masyarakat bisa mengakses berobat gratis di rumah sakit menjadi sangat kecil.
Dinas Sosial
Urusan sosial Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 13. 684.840.309. Untuk memperingati 7 program dan 14 kegiatan terealisasi sebesar Rp. 12.955.954.781. Atau sebesar 94,67%, urusan sosial diarahkan untuk meningkatkan perlindungan dan penanganan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) maka Pansus 2 DPRD memberikan catatan.
1. Penambahan anggaran pada APBD 2024 tidak dapat diserap oleh dinas sosial ini.
2. Persentasi kemiskinan di Kabupaten Indramayu masih tertinggi meskipun angka kemiskinan menurun akan tetapi Kabupaten Indramayu masih menjadi primadona urutan pertama jumlah masyarakat miskin di wilayah Jawa Barat.
3. Belum validnya data penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga menyulitkan pengambilan keputusan.
4. Penerima DTKS masih belum tepat sasaran.
5. Adanya PKH yang mengumpulkan kartu untuk mengambil bantuan.
6. Penyerapan anggaran tidak maksimal.
7. IPM Kabupaten Indramayu masih rendah.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Urusan pertanian Tahun Anggaran 2024 melaksanakan 5 program dan 13 kegiatan teralokasikan anggaran sebesar Rp. 32. 868. 290.645. dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 32.131. 125.215. atau 97,76%. Program dan kegiatan tersebut dalam rangka untuk mencapai tujuan mewujudkan ketahanan pangan dan pertanian yang produktif berkualitas dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh dinas ketahanan pangan dan pertanian selaku dinas pendukung urusan ketahanan pangan dan pertanian, maka Pansus 2 DPRD memberikan catatan.
1. Tata kelola pengeluaran pupuk bersubsidi masih belum sesuai dengan harapan pada petani.
2. Adanya bantuan yang tidak memenuhi target sehingga berdampak dan diberikannya sanksi terhadap program pertanian di Kabupaten Indramayu yang merupakan lumbung padi nasional.
3. Struktur kelembagaan di dinas ketahanan pangan dan pertanian tidak sesuai dengan amanat undang-undang nomor 16 Tahun 2006 dan peraturan menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 47/PERMENTAN/sm.010/9/2016.
4. Kebutuhan pola tanam agar terus dikoordinasikan ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat.
5. Ketersediaan stok pangan untuk penanggulangan bencana yang selama ini pengadaannya masih melalui gulung.
6. Sehubungan dengan terbatasnya jumlah penyuluh Pertanian di Kabupaten Indramayu
7. DKPP harus mengkaji ulang terkait aset lahan DKPP yang di kerjasama kan dengan kelompok 2 tani dalam program penangkaran benih padi.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Tahun Anggaran 2024 melaksanakan 5 program dan 15 kegiatan terolokasikan anggaran sebesar Rp. 41. 555.260.552. dengan realisasi sebesar Rp. 39. 492.209.911 atau 95,04%.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 20254 melaksanakan 7 program dan 11 kegiatan teralokasikan anggaran sebesar Rp. 19.540.520.172. dengar realisasi sebesar Rp. 1.340.107.704 atau sebesar 86,99%, perlu upaya peningkatan program perlindungan khusus anak dan kegiatan penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi di tingkat daerah dan kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat daerah” ungkap Imron Rosadi.
(Advetorial Media)