
Suburjagat.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu masa persidangan Tahun 2026, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Kiki Zakiyah, S.E, beserta jajaran.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu masa persidangan tahun 2026, pimpinan sidang membuka rapat paripurna untuk umum,”Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 30 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Kiki Zakiyah.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Plt Asisten Sekretaris Daerah 3 Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Dalam penyampaian rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu masa persidangan Tahun 2026 disampaikan oleh Amroni, S.IP, “Sebelum memasuki substansi dan materi pokok penyampaian rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 terlebih dahulu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat pimpinan rapat paripurna DPRD yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2026” ungkap Amroni.
Lanjut menyampaikan “Materi rencana kerja DPRD Tahun 2006 dibuat secara garis besar sedangkan hal-hal yang lebih rinci dimuat dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja ini dan selengkapnya sebagai berikut.
A. Umum
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1, Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan anggaran mengurangi belanja yang tidak kondusif serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, memfokuskan anggaran pada kinerja pelayanan publik sehingga kita dapat beraktivitas secara normal.
B. Latar belakang
Dalam Pasal 95 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati. DPRD dan Bupati berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, dengan demikian DPRD dan Bupati berkedudukan sebagai mitra kerja sejajar. Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan sedangkan Bupati melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah DPRD bersama Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola urusan pemerintahan berdasarkan program yang telah disusun bersama dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Tahun 2025-2029 dan nota kesepakatan bersama dalam KUA-PPAS APBD, sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Indramayu.
Rencana kerja DPRD dimaksudkan untuk mendukung tugas DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah agar DPRD dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dalam penyusunan pembahasan dan persetujuan bersama dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan pembahasan dan persetujuan bersama tentang kebijakan umum APBD dan Raperda APBD untuk menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah. DPRD di dalam struktur kelembagaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupate/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022, tentang tata tertib bahwa rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan rencana kerja DPRD yang telah diterapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran sekretariat DPRD untuk tahun anggaran berikutnya dan ditetapkan paling lambat Tanggal 30 September tahun berjalan. Dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan momenklatur merupakan acuan baku bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan.
Pembangunan dan keuangan daerah sistem dan mekanisme anggaran dan belanja DPRD dan sekretariat DPRD berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu dalam memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan tersebut, setiap program dan kegiatan baik DPRD maupun sekretariat DPRD harus terakumulasi dalam rencana kerja dan anggaran RKA satuan kerja perangkat daerah SKPD sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2022, bahwa sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD KUA dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS yang disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
DPRD harus menetapkan rencana kerja yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan arah program/rencana kerja seluruh alat kelengkapan DPRD yaitu Pemimpin DPRD, Badan musyawarah, Badan anggaran, Badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah dan komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi dalam satu tahun anggaran, sehingga aktivitas DPRD dapat diketahui secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
C. Dasar yuridis
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat.
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, tentang keprotokolan.
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang aparatur sipil negara.
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2018, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang pemerintah daerah.
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, tentang standar harga satuan regional.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintahan daerah Tahun 2022.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indramayu.
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD.
19. Hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 18 Februari 2025 tentang penjadwalan kegiatan DPRD masa persidangan 1Ttahun 2025.
D. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Maksud
a. Merupakan arah dan pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tata tertib DPRD.
b. Mengidentifikasi pembagian tugas alat kelengkapan DPRD yang tepat dan proporsional sesuai dengan tata tertib DPRD.
c. Merupakan bahan acuan bagi sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitator kepada DPRD.
2. Tujuan
a. Sebagai landasan perencanaan dan evaluasi kinerja alat kelengkapan DPRD masa persidangan Tahun 2025 yang meliputi rencana kerja Pimpinan DPRD, Badan musyawarah, Badan anggaran, Badan pembentukan peraturan daerah, Badan kehormatan, Komisi-komisi dan panitia khusus DPRD.
b. Menyediakan instrumen bagi lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi kewajiban secara terarah, efisien dan efektif.
c. Peningkatan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah
d. Sebagai pedoman sekretariat DPRD dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran RKA SKPD” ungkap Amroni.
(Advetorial Media)