
Subur jagad.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus 4 terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Sirojudin beserta jajaran.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 1, panitia khusus 2, panitia khusus 3 dan panitia khusus 4 terhadap pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun 2024, pimpinan sidang membuka rapat paripurna untuk umum.
“Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 30 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Sirojudin.
Dilanjut Ketua sidang menyampaikan ” Pada tanggal 6 Maret 2024 yang lalu Bupati Indramayu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah panitia khusus 1,2,3 dan 4 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2024 dan pembahasannya telah dilaksanakan bersama Tim Asistensi Eksekutif dari Tanggal 6 sampai dengan 18 April 2024, sebagai hasil akhir dari proses pembuatan tersebut laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024 insya Allah akan disampaikan” ungkap nya.
Laporan hasil kerja Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun 2024 disampaikan oleh Dianto “Secara umum penyelenggaraan pemerintah telah berjalan dengan baik namun demikian Panitia Khusus 4 memandang masih perlu memberikan saran dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Adapun saran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk catatan-catatan strategis yang patut memperoleh perhatian guna dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Mendorong kepada pemerintah daerah agar Dalam melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan kualitasnya dapat ditingkatkan kembali sehingga diharapkan umur bangunan dapat bertahan lama.
b. Bawa Perda RTRW adalah merupakan dokumen penting sebagian barometer Dalam melaksanakan pembangunan dan penataan kawasan pembangunan yang strategis, maka ke depan diminta kepada pemerintah daerah agar dalam menyusun rpjmd kurun waktu 5 tahun ke depan kiranya dapat menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan dalam Perda nomor 9 tahun 2024.
c. Pansus 4 juga memberikan perhatian terhadap rencana pembangunan underpass di Jatibarang, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait rencana pembangunan tersebut mengingat kondisi jalan yang semakin rusak dan menyebabkan kemacetan.
2. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
a. Fakta di lapangan pembangunan tata ruang hijau kondisinya sangat memprihatinkan oleh karenanya Pansus 4 mendorong agar dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut harus benar-benar didasarkan dengan spesifikasi pekerjaan.
b. Terkait dengan bantuan keuangan untuk kawasan ruang terbuka hijau, langkah selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah penentuan pihak yang akan mengelola kawasan tersebut, fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan ruang terbuka hijau di beberapa wilayah seringkali tidak dikelola secara jelas dan terstruktur, sehingga pada akhirnya kawasan tersebut menjadi tidak efektif dan beralih fungsi menjadi tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
c. Bahwa untuk memastikan aset-aset milik pemerintah daerah maka terkait dengan pembangunan khususnya bangunan fisik, maka agar dipastikan tanah-tanah tersebut dalam kondisi clean and clear dengan status pemilik yang sah milik pemerintah daerah sehingga diharapkan tidak ada masalah di kemudian hari dan pembangunannya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Mendorong kepada pemerintah daerah agar dalam pemberian izin kepada pengembang perumahan atau developer agar seselektif mungkin.
e. Pansus 4 menekankan pentingnya pembenahan sistem irigasi yang tidak hanya berdampak pada kawasan perumahan dan pemukiman yang berisiko banjir, tetapi juga secara keseluruhan terhadap kualitas lingkungan hidup. Perbaikan infrastruktur irigasi yang lebih efisien diharapkan dapat mengurangi risiko banjir meningkatkan pengelolaan air, serta mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu stabilitas kawasan pemukiman.
f. Perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi antara perangkat daerah dalam membuat perencanaan yang terintegrasi.
3. Dinas Perhubungan
a. Terungkap bahwa saat ini terdapat kekurangan sekitar 21.000 unit penerangan jalan umum PJU di wilayah Kabupaten Indramayu. Kekurangan ini menjadi tantangan besar dalam memastikan kualitas infrastruktur penerangan jalan yang memadai yang dinilai sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan Raya terutama pada malam hari.
b. Mendorong dalam perencanaan pembuatan penerangan jalan umum harus lebih matang dan kualitasnya benar-benar bagus.
c. Pansus 4 menyoroti terbatasnya peralatan yang mendukung pemeliharaan PJU khususnya Sky life yang dibutuhkan untuk perawatan dan perbaikan PJU.
d. Melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap PJU secara berkala.
e. Marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus lebih diperbanyak.
f. Pada tahun 2025 dishub provinsi Jawa Barat akan memasang 640 unit PJU baru di 600 jalan prioritas di Kabupaten Indramayu, namun pemasangan PJU baru ini diperkirakan akan berdampak pada peningkatan biaya listrik yang harus ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.
g. Perlu juga ditekankan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan merawat PJU.
h. Selain isu terkait PJU Pansus 4 menilai pentingnya penataan lahan parkir di tempat-tempat publik di Kabupaten Indramayu.
4. Dinas Lingkungan Hidup
a. Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih sehat dan berkelanjutan Pansus 4 DPRD Kabupaten Indramayu memberikan masukan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengadopsi dan mengimplementasikan program-program pengelolaan sampah yang telah terbukti berhasil di daerah lain.
b. Sejalan dengan prinsip Zero Waste to Landfill, Pansus 4 mendorong pembangunan TPST yang akan menjadi pusat pengelolaan sampah terintegrasi dan memungkinkan pemilihan sampah secara efektif serta efisien.
c. Pansus Pansus 4 menilai bahwa melalui program pengolahan sampah organik dan anorganik, sampah organik dapat diolah menjadi pakan maggot atau kompos, sementara sampah anorganik dapat diproses menjadi bahan baku produk bernilai ekonomi seperti pembuatan batako dari sampah plastik.
d. Pansus 4 merekomendasikan penerapan teknologi pirolisis di tempat pembuangan akhir TPA, teknologi ini dapat mengubah sampah menjadi produk yang lebih berguna atau mengurangi volumenya secara signifikan dengan adanya teknologi ini TPA di Kabupaten Indramayu akan ramah lingkungan efisien dan dapat mengolah sampah dengan kapasitas yang lebih besar.
e. Pansus 4 juga menyarankan peningkatan infrastruktur pengolahan sampah di Kabupaten Indramayu.
f. Sosialisasi dan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
g. Pansus 4 mendorong agar pemerintah Kabupaten Indramayu menjajaki peluang pendanaan dari berbagai sumber baik dari pemerintah pusat dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan besar maupun melalui kerjasama dengan sektor swasta.
h. Melalui program-program tersebut Pansus 4 menilai akan memberikan dampak positif bagi masyarakat baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Kami berharap pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas lingkungan hidup dapat segera mengimplementasikan rekomendasi ini dengan harapan dapat menciptakan masa depan yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
i. Dalam upaya memenuhi kebutuhan Armada pengangkutan sampah, Pansus 4 mendorong penggunaan sistem sewa kendaraan pengangkut sampah.
5. Bidang Urusan Komunikasi dan Informatika
a. Kemajuan teknologi telah memberikan peluang baru untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan transparansi dalam menyelenggarakan pemerintahan.
b. Perlu adanya kebijakan yang mendukung kemudahan pergelaran jaringan infrastruktur telekomunikasi seperti kebijakan perijinan oleh pemerintah daerah.
c. Dipandang perlu adanya pemetaan dan identifikasi kebutuhan infrastruktur jaringan daerah sampai dengan wilayah terpencil.
d. Program pelayanan publik harus berdasarkan percepatan.
e. Pansus 4 mendorong adanya pembangunan infrastruktur digital dan teknologi secara merata sehingga tidak ada desa yang tidak terases internet atau internet sinyal lemah.
f. Memperbanyak penyediaan WiFi publik di berbagai titik pusat ruang publik masyarakat seperti kantor pemerintahan dan lain-lain.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD
a. Anggaran yang tersedia di BPBD masih sangat terbatas sehingga Pansus 4 mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan dana yang cukup untuk biaya operasional kebencanaan.
b. Terkait pelatihan kebencanaan Pansus 4 juga mendorong BPBD kabupaten Indramayu untuk terus berkoordinasi dengan BNPB guna mendapatkan bantuan pelatihan penanggulangan bencana” ungkap Dianto.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh Plt Asisten Sekretaris Daerah 3 Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
(Advetorial Media)