
Subur jagad.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu kali ini dihadiri oleh Plt Asisten Sekretaris Daerah 3 Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus I terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Sirojudin beserta jajaran.
“Dalam pelaksanaan pembahasan terhadap substansi materi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024 panitia DPRD Kabupaten Indramayu menggunakan metode pembahasan sebagai berikut, menginventarisir substansi materi yang menjadi pokok pembahasan, baik materi yang berkaitan dengan aspek yuridis maupun yang berkaitan dengan substansi materi dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun Anggaran 2024, melaksanakan rapat-rapat kerja guna mendapatkan penjelasan dan informasi dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang menjadi mitra kerja komisi 1 di bidang pemerintahan dan hukum, tambahan referensi Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Indramayu didapatkan dengan melakukan konsultasi ke biro hukum dan HAM sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat, konsultasi kementerian, koordinasi ke Satpol PP Kota Depok serta melakukan koordinasi ke beberapa DPRD kabupaten dan kota. Hal ini kami lakukan semata-mata demi kehati-hatian dan kesempurnaan dalam penyusunan laporan hasil kerja Panitia Khusus 1 ini” ungkap Lina Hilmia, dalam pembacaan hasil kerja Pansus I dalam Sidang Paripurna.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh panitia khusus 1 DPRD Kabupaten Indramayu kemudian didapatkan beberapa catatan-catatan strategis sekaligus rekomendasi yang dianggap penting serta patut memperoleh perhatian untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan demi mencapai sesuatu penyelenggaraan pemerintah lebih baik lagi.
A. Urusan wajib pelayanan dasar.
Urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sebagai kebutuhan dasar masyarakat panitia khusus 1 memberikan beberapa catatan sebagai berikut.
1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu dalam perannya sebagai institusi penggerak peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah sangatlah perlu untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka penerapan dan penegakan aturan dalam peraturan daerah dan peraturan kerja daerah tersebut.
2. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu selanjutnya juga dituntut untuk memiliki kepekaan dan inisiatif yang tinggi dalam penanganan Laporan masyarakat atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum disertai dengan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
3. Masih ada hal-hal penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu perlu menempatkan Armada pemadam kebakaran di beberapa titik misalnya di kantor kecamatan ataupun dilakukan pengamanan wilayah Indramayu Barat Indramayu Tengah dan Indramayu Timur sehingga penanggulangan bencana kebakaran dapat lebih cepat ditanggulangi.
5. Masalah keterbatasan sumber daya manusia dalam satuan Polisi Pamong Jraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu juga menjadi fokus permasalahan untuk dicarikan solusi.
B. Urusan wajib bukan pelayanan dasar
1. Urusan tenaga kerja.
a. Pemerintah daerah perlu tegas bekerja semaksimal mungkin untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Kabupaten Indramayu. b. Dalam mempersiapkan ketersediaan tenaga kerja Kabupaten Indramayu yang berkualitas dan mumpuni diperlukan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan cluster kompetensinya masing-masing maka kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu diharapkan untuk dapat memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan bersertifikat bagi pencari kerja dan penyedia tenaga kerja.
c. Perbaikan dalam program perlindungan PMI (pra pada saat Purna penempatan) yang mencakup kegiatan peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran Indonesia.
d. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu wajib memiliki database pekerja migran Indonesia PMI asal Indramayu yang di dalamnya menghimpun beberapa data seperti data jumlah PMI, data penempatan PMI, data purna PMI hingga data agen atau perusahaan perekrut PMI. database ini yang pada gilirannya nanti menjadi data untuk mengidentifikasi PMI di Kabupaten Indramayu serta dapat dipergunakan oleh institusi lain.
e. Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini setiap organisasi perangkat daerah wajib menegakkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan kerja migran asal Indramayu. Lebih lanjut Bupati Indramayu juga diharapkan dapat menyusun peraturan Kepala daerah sebagai peraturan pelaksana teknis dari peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 3 tahun 2021.
f. Saat ini belum ada peraturan daerah mengenai tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka panitia khusus 1 mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk membuat aturan mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu.
2. Urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
a. Pansus 1 merekomendasikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu untuk meminta pelayanan administrasi kependudukan yang didalamnya terdapat kegiatan pencatatan penataan perusahaan dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa kependudukan.
b. Terhadap pelayanan administrasi kependudukan panitia khusus 1 berharap petugas pelayanan administrasi kependudukan yang berada di kecamatan agar menjadi organ dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
c. Pansus 1 juga mendorong penggunaan single data kependudukan yang bersumber hanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu sehingga dapat tersinkronisasi dengan instansi-instansi lainnya yang memerlukan data kependudukan.
d. Untuk itu panitia khusus 1 sangatlah mendukung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu dalam penambahan penganggaran pengadaan alat baru untuk fasilitas jasa penduduk agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
3. Urusan pemberdayaan masyarakat desa..
a. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu harus lebih mengevaluasi desa untuk desa membangun yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat desa untuk mengelola potensi-potensi sendiri secara mandiri dan berkelanjutan.
b. Pengawasan, pembinaan dana desa dan bumdes dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah aparat pengawas dan masyarakat.
c. Pansus 1 memandang perlu adanya pembinaan kembali kepada masyarakat terkait pengefektifkan kembali lembu digital yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah Kabupaten Indramayu.
4. Urusan pariwisata pemuda dan olahraga
a. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga diharapkan dapat menambah alokasi anggaran terkait pemeliharaan dari sarana prasarana olahraga yang masih kurang.
b. Kepedulian pemerintah daerah kepada pembinaan cabang olahraga agar senantiasa ditingkatkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan prestasi keolahragaan.
5. Urusan perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu mempunyai salah satu tugas utama yakni meningkatkan minat literasi masyarakat Kabupaten Indramayu oleh karena itu Pansus 1 memberikan saran kepada dinas perpustakaan dan arsip Kabupaten Indramayu untuk mengembangkan konsep perpustakaan digital yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat serta menyelenggarakan lomba-lomba untuk merangsang peran serta masyarakat terhadap literasi..
6. Urusan arsip
a. Pansus 1 melihat pentingnya menambah jumlah arsiparis pada Dinas Perpustakaan dan aArsip Kabupaten Indramayu.
b. Pansus 1 juga merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu kepada organisasi perangkat daerah lainnya.
C. Urusan pemerintah fungsi penunjang
1. Fungsi penunjang administrasi pemerintah Pansus 1 mendorong agar kegiatan fasilitasi pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya terkesan prosedural akan tetapi lebih mengedepankan pelaksanaan sisi substantif.
2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pansus 1 memandang bahwa Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu sudah berjalan dengan baik dengan penyerapan anggaran tahun 2024, mencapai 99,34%.
3. Fasilitasi dan koordinasi hukum
a. Pansus 1 menilai belum optimalnya inventarisasi produk-produk hukum daerah yang sudah tidak berlaku dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
b. Panitia khusus 1 mendorong bagaimana hukum sekretariat daerah kabupaten Indramayu untuk memproses peraturan daerah yang sudah lama segera dibuatkan peraturan kepala daerah.
4. Fungsi penunjang pengawasan
a. Kirana pengawasan didapat oleh panitia khusus 1 bahwa inspektorat memang masih memiliki keterbatasan dalam melaksanakan proses pengawasan karena kurang SDM.
b. Pansus 1 memandang belum adanya pengembangan sistem pengawasan berbasis digital dari inspektorat kabupaten Indramayu.
5. Fungsi penunjang kepegawaian
a. Pelaksanaan program mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu termasuk di dalamnya pengaturan mekanisme penempatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat harus senantiasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pansus 1 mendorong agar pemerintah daerah Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan pengisian terhadap beberapa posisi jabatan strategis yang masih kosong.
c. Selain banyaknya posisi jabatan yang diisi oleh PLT penempatan jabatan juga banyak yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
d. Pelaksanaan program mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu termasuk di dalamnya pengaturan mekanisme penempatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat harus senantiasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pansus 1 juga mendorong agar pemerintah daerah Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan pengisian terhadap beberapa posisi jabatan strategis yang masih kosong.
f. Hasil dari proses lelang terbuka open wedding jabatan yang menggunakan anggaran negara seharusnya dijelaskan oleh BKPSDM Kabupaten Indramayu kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah terkait dengan pembatalan pelantikan pejabat tersebut” tutup Hj. Lina Hilmia.
(Advetorial Media)