
Subur jagad.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus 1 Pansus 2 Pansus 3 dan Pansus 4 terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Sirojudin beserta jajaran.
Rapat DPRD kali ini dihadiri oleh Plt Asisten Sekretaris Daerah 3 Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 1, panitia khusus 2, panitia khusus 3 dan panitia khusus 4 terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024, pimpinan sidang membuka Rapat Paripurna untuk umum.
“Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 30 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungka H.Sirojudin.
Dilanjut Ketua sidang menyampaikan ” Pada Tanggal 6 Maret 2024 yang lalu Bupati Indramayu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Panitia Khusus 1,2,3 dan 4 telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun 2024 dan pembahasannya telah dilaksanakan bersama Tim Asistensi Eksekutif dari Tanggal 6 sampai dengan 18 April 2024, sebagai hasil akhir dari proses pembuatan tersebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024 insya Allah akan disampaikan” ungkap nya.
Dari Pansus 1 laporan dibacakan oleh Lina Hilmia, S.H, yang menjelaskan beberapa catatan strategis dan rekomendasi.
A. Urusan wajib layanan dasar urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat terkait.
B. Urusan wajib bukan pelayanan dasar diantaranya. Urusan tenaga kerja, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pariwisata pemuda dan olahraga, urusan perpustakaan, urusan arsip.
C. Urusan pemerintah fungsi penunjang diantaranya, fungsi penunjang administrasi pemerintahan, kantor kesatuan Bangsa dan politik, fasilitas dan koordinasi hukum, fungsi penunjang pengawasan, fungsi penunjang kepegawaian.
Begitupun Imron Rosadi, S.Pd.i selaku Ketua Pansus 2 melaporkan laporan hasil kinerja panitia khusus 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun 2024. Bahwasanya Pansus 2 DPRD Kabupaten Indramayu bersama SKPD telah melaksanakan pembahasan dan pendalaman LKPJ Bupati tahun 2024 dimaksud untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap LKPJ bupati tahun 2024. Dan memberikan kesimpulan bahwa hasil pembahasan terhadap LKPJ bupati tahun 2024 baik konstruksi yuridis, muatan materi, muatan sistematika penyusunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi asas-asas yang berlaku. Pansus 2 pun memberikan saran dan rekomendasi di antaranya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak.
Pansus 3 yang diketuai oleh Suhendri, S.H, pada intinya menjelaskan beberapa catatan strategis disampaikan kepada. Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pendapatan Daerah, Bank Jabar Banten, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, PT. BWI (perseroda),
Terahir untuk laporan hasil kerja Panitia Khusus 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun 2024 dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus 4 Dianto. Dalam penjelasannya menyampaikan beberapa catatan strategis untuk dinas terkait diantaranya sebagai berikut. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan kawasan permukiman dan pertanahan, urusan perhubungan, bidang urusan lingkungan hidup, bidang urusan komunikasi dan informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Lanjut H. Sirojudin menyampaikan ” Setelah menyimak dari hasil laporan Panitia Khusus 1, Panitia Khusus 2, Panitia Khusus 3 dan Panitia Khusus 4, pada prinsipnya DPRD dapat memahami atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan pencapaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan DPRD menetapkan keputusan sebelum pembatasan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024 perlu kami informasikan bahwa rekomendasi yang berupa catatan catatan strategis yang termuat dalam lampiran rancangan keputusan DPRD merupakan akumulasi dari hasil pembahasan keempat panitia khusus DPRD dan saran fraksi-fraksi, oleh karena itu lampilan rancangan keputusan DPRD merupakan bagian yang tak terpisahkan” ungka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
(Advetorial Media)