
Suburjagat.co.id | Indramayu – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Amroni dalam rangka pengumuman usulan emberhentian bupati masa jabatan 2021-2026.
Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka pengumuman usulan emberhentian bupati masa jabatan 2021-2026.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H. Amroni.
Kegiatan Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh Asda I Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu , Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Lanjut Amroni menjelaskan ” Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 pada tahun 2024, yang menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 dapat tetap menjabat hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, sepanjang tidak melebihi masa jabatan lima tahun.
Secara keseluruhan, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 dapat diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, tanpa melebihi batas maksimal lima tahun.
Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya” ungkapnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan usulan pemberhentian bupati masa jabatan 2021 – 2026 yang dibacakan oleh, Hj. Kiki Zakiyah
Selaku unsur pimpinan DPRD “Pengumuman berdasarkan surat nomor 005/104/Persil/DPRD/2025 tentang pengumuman surat pemberhentian Bupati Indramayu masa jabatan 2021 2026 diberitahukan berdasarkan ,Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lembaran-lembaran Republik Indonesia nomor 244, putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu nomor 4 tahun 2025 penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024 tanggal 9 Januari 2025, berdasarkan ketentuan tersekiyahbut di atas Bupati dan Wakil Bupati Indramayu masa jabatan 2021-2026, akan berakhir pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih” ungkap Hj.Kiki Zakiyah.
(Advetorial Media)