
Suburjagat.co.id | Indramayu
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktur Landreform dan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat menerima kunjungan PANSUS I DPRD Kab. Indramayu, bertempat di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria, Jl. H. Agus Salim No. 58 Menteng, Telp. (021) 31925574, Jakarta, Indonesia 10350 pada hari Senin (17/03/2025).
Kehadiran PANSUS I DPRD Kabupaten Indramayu, ke Ditjen Penataan Agraria dalam rangka konsultasi terkait Reforma Agraria, sekaligus menyampaikan rencana pembentukan Perda.
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana terkandung dalam Perpres No.62 Tahun 2023. Kedudukan Kepala Daerah sebagai Ketua GTRA, dan mendorong agar kabupaten/kota segera membentuk GTRA pasca pelantikan para Kepala Daerah dan juga mendorong agar Pemerintah Daerah ikut mengganggarkan kegiatan Reforma Agraria dalam APBD.
Sesuai apa yang dijelaskan oleh Dirjen Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan “Kedudukan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana terkandung dalam Perpres No.62 Tahun 2023. Kedudukan Kepala Daerah sebagai Ketua GTRA, dan mendorong agar kabupaten/kota segera membentuk GTRA pasca pelantikan para Kepala Daerah dan juga mendorong agar Pemerintah Daerah ikut mengganggarkan kegiatan Reforma Agraria dalam APBD” ungkap Dirjen Penataan Agraria.
DPRD Kabupaten Indramayu dapat bersinergi dengan GTRA dan berbagai pihak dalam penyelesaian konflik yang ada. Disamping itu DPRD Kabupaten Indramayu juga dapat ikut mendorong pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor baik pertanian, maupun perikanan. Dorongan dari DPRD Kabupaten. Indramayu sangat berarti bagi masyarakat sekitar, dan membantu Bupati selaku Ketua GTRA untuk menjalankan tugasnya.
Pansus I DPRD Indramayu dibentuk untuk menangani masalah atau isu tertentu yang perlu dibahas lebih mendalam dan membutuhkan penyelidikan atau klarifikasi lebih lanjut. Tugas utama dari Pansus I DPRD Indramayu, seperti Pansus di DPRD lainnya, adalah.
1. Menyelidiki dan Mengkaji Masalah Tertentu, Pansus I bisa dibentuk untuk mengkaji masalah-masalah tertentu yang sedang berkembang, baik itu dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, atau kebijakan daerah lainnya.
2. Menyusun Laporan dan Rekomendasi, Setelah melakukan pembahasan dan kajian, Pansus I bertugas menyusun laporan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah atau pihak terkait.
3. Meminta Klarifikasi atau Penjelasan, Pansus juga memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi penting terkait isu yang dibahas untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.
4. Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Pansus sering kali bertugas untuk menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan oleh lembaga pemerintah lainnya.
(Advetorial Media)