
Suburjagat.co.id I Indramayu – Ketua DPRD Indramayu Drs. H, Haryono M.Si memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu. Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Drs. H. Haryono, M.Si Beserta jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 35 anggota demikian ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkapnya.
“Rapat paripurna pada hari ini yaitu pembukaan masa persidangan I DPRD kabupaten Indramayu dihadiri Asda kabupaten Indramayu mewakili Bupati Lucky Hakim. Rapat paripurna sebagaimana yang diatur tata tertib DPRD memiliki tiga kali masa persidangan dalam satu tahun, oleh karena itu jadi kewajiban kita bersama dalam menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPRD dengan optimal kerja – kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakikatnya adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, DPR9D dituntut untuk mampu memenuhi harapan rakyat membentuk peraturan daerah yang berkualitas dan menyusun anggaran bersama-sama dengan kepala daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbobot, kerja konstitusional memerlukan kerjasama dari semua anggota DPRD yang bernaung di masing-masing fraksi untuk dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Pada masa persidangan ini DPRD melalui alat kelengkapan DPRD telah memasuki tahapan siklus pembahasan APBD tahun Anggaran 2025 seluruh alat kelengkapan DPRD telah melakukan pembahasan anggaran belanja di satuan kerja perangkat daerah masing masing-masing sebagaimana tertuang dalam program kegiatan dan sub kegiatan tahun Anggaran 2025 merupakan tahun Anggaran pertama bagi pemerintah daerah yang kepala daerahnya dan wakil kepala daerahnya akan dilantik dalam waktu dekat ini.
Sesuai dengan undang-undang keuangan negara dan undang-undang perencanaan sistem pembangunan nasional yaitu bahwa pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD harus berbasis kepada RPJMD yang akan ditetapkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik.
Dalam pengerjaan unsur registrasi di tahun 2025 DPRD bersama pemerintah daerah akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 18 rencana peraturan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam problem Perda tahun 2025, dalam masa persidangan tahun 2025 ini menjadi komitmen kita bersama untuk dapat menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah. Adapun 18 rencana peraturan daerah yang akan dibahas di tahun 2025 adalah sebagai berikut;
1. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2024.
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Indramayu tahun 2025.
3. Rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Indramayu tahun anggaran 2026.
4. Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal.
5. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
6. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu.
7. Rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintahan desa.
8. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pendirian dan penggunaan badan usaha milik desa.
9. Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2025- 2029.
10. Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
11. Rencana peraturan daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Indramayu pada perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Karya Remaja Indramayu.
12. Rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu.
13. Rencana peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Indramayu tahun 2025.-.2045.
14. Rencana peraturan daerah tentang reformasi agraria.
15. Rencana peraturan daerah tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif.
16. Rencana peraturan daerah tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
17. Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemikiran kumuh.
18. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Dalam masuk masa persidangan tahun 2025 ini banyak agenda yang penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPRD, DPRD melalui fungsi anggaran akan memberikan perhatian pada upaya peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD melalui alat kelengkapan DPRD” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
(Advetorial Media)