
Suburjagat.com | Indramayu
Sidang Paripurna laporan hasil reses Fraksi PKS – Perindo masa persidangan I tahun 2025
diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten
Rapat Paripurna kali ini dihadiri Asisten Daerah 1 Kabupaten Indramayu mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Sebelum pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin menyampaikan “Ucapan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan rapat paripurna dalam rangka laporan kegiatan reses masa persidangan 1 tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 49 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 32 anggota demikian ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkapnya.
Berikut ini laporan fraksi PKS – Perindo tentang kegiatan reses anggota DPRD kabupaten Indramayu masa persidangan 1 tahun 2025, disampaikan H. Rudin yang menjelaskan.
A. Urusan infrastruktur
Masyarakat banyak menyampaikan keluhan tentang infrastruktur yang kondisinya rusak, terutama jalan yang mengalami kerusakan selama musim hujan ini, tentunya kondisi tersebut menghambat aktivitas dan mobilitas warga, perbaikan infrastruktur jalan rusak sangat penting mengingat dampaknya yang besar terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran aktivitas ekonomi mohon diperhatikan.
B. Urusan ekonomi
Masyarakat dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berharap adanya bantuan modal usaha, hal tersebut diharapkan menjadi solusi atas realitas kehidupan ekonomi warga Indramayu yang belum baik sebagaimana kita ketahui saat ini, Indramayu masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa Barat. Pada Maret 2024 kabupaten Indramayu tercatat memiliki persentase penduduk miskin sebesar 11,93%.
C. Urusan pertanian.
1. Salah satu poin utama dalam pengarahan presiden Prabowo di Kantor pusat kementerian pertanian pada 3 Februari 2025 yang lalu adalah penempatan harga eceran tertinggi gabah kering panen dari petani minimal sebesar Rp.6.500 per kg presiden Prabowo menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga keseimbangan ekonomi dalam rantai distribusi pangan. Mohon kiranya hal tersebut direalisasikan dan dicantumkan dalam peraturan badan yang mengatur tentang harga eceran terendah gabah.
2. Sehingga dengan aturan tersebut menjadi dasar aturan untuk dilaksanakan bersama hal ini sangatlah penting untuk meningkatkan nilai tukar petani (NTP) yang saat ini sangat rendah dan diperhadapkan dengan biaya operasional usaha tani yang sangat tinggi. Tempat pembangunan kantong lumpur di pintu intake Desa Bugis, Kecamatan Anjatan yang mengakibatkan rekayasa penutupan pintu air, agar dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat petani terdampak, agar tidak ada distrust dan timbul antisipasi dari seluruh petani untuk menghadapinya, kondisi tersebut tentunya akan berpotensi mengakibatkan ancaman gagal panen dan berdampak hilangnya sumber mata pencaharian mereka.
D. Urusan kepegawaian.
1. Dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan sistem merit dengan menerapkan kebijakan yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kualifikasi serta diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi hindari jual beli jabatan apalagi dari kalangan pragmatis dan oportunis jika hal tersebut dibiarkan maka akan berpotensi melahirkan birokrat koruptif yang merugikan rakyat dan mencintai reputasi kepemimpinan politik.
2. Berkaitan dengan tenaga honorer dan P3K pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus ada perhatian terutama dalam konteks kesejahteraan mereka untuk itu pemerintah agar mencari solusi jalan tengah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah tentunya dengan tetap mengacu pada aturan sebagaimana dalam PP nomor 12 tahun 2019, menyebutkan bahwa anggaran untuk belanja pegawai di pemerintah daerah tidak boleh lebih dari 30% dari total belanja daerah, sehingga sebagian besar anggaran dapat dialokasikan untuk kegiatan yang lebih produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
3. Aspirasi dari masyarakat terkait pensiun agar dapat dialihkan ke penerimaan bantuan iuran (PBI) APBD karena daya bayarnya jauh berkurang dibanding ketika mereka menjadi PNS aktif.
Demikian laporan hasil kegiatan reses Fraksi PKS – Perindo” tutup H. Rudin.
(Advetorial Media)