
Suburjagat.id.com | Indramayu – Pelantikan Panitia PAW (Pergantian Antar Waktu) Kuwu Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu merupakan proses yang dilakukan untuk menggantikan Kuwu yang sedang menjabat karena meninggal dunia. Langkah-langkah umum yang biasanya dilakukan dalam pembentukan panitia PAW Kuwu.
Ketua BPD desa Karanganyar Robi’in menyampaikan,”Penetapan Panitia PAW: Pemerintah daerah (biasanya Kecamatan atau Bupati/Walikota) akan menetapkan panitia yang bertugas untuk melaksanakan proses PAW Kuwu. Panitia ini dapat terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah terkait.
Pembentukan Panitia: Panitia PAW biasanya terdiri dari beberapa anggota yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan persiapan pemilihan Kuwu baru. Pembentukan ini juga melibatkan musyawarah antara Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait.
Penyusunan Tata Tertib dan Jadwal: Panitia PAW akan menyusun tata tertib pemilihan Kuwu, serta jadwal pelaksanaan pemilihan dan proses administrasi lainnya. Hal ini memastikan bahwa proses berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.
Lanjutnya,sosialisasi kepada Masyarakat: Setelah panitia dibentuk, biasanya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat desa tentang proses PAW, syarat-syarat pencalonan, serta tahapan-tahapan yang harus diikuti.
Penyaringan dan Penetapan Calon Kuwu: Calon-calon Kuwu yang memenuhi syarat akan melalui proses seleksi atau verifikasi oleh panitia. Setelah itu, panitia akan menetapkan calon yang berhak untuk dipilih dalam pemilihan PAW.
Pemilihan Kuwu PAW: Proses pemilihan Kuwu PAW dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemilihan ini biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau pemungutan suara sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelantikan Kuwu Baru: Setelah pemilihan, Kuwu terpilih akan dilantik oleh pejabat yang berwenang, seperti Bupati atau Camat, untuk menjalankan tugasnya sebagai Kuwu di desa tersebut,”terangnya, Pada Rabu 19/3/2025.
Sementara itu Camat Pasekan Dedeh Nurjanah,S.IP mengatakan,”tujuan untuk diadakanya proses PAW yaitu dimana desa yang kuwunya berhalangan atau karena meninggal dunia,maka proses ini segera dilakukan dan sesuai aturan yang ada.
Imbuhnya,untuk peserta PAW sendiri maksimal Tiga orang dan minimal Dua orang dan untuk masa jabatan Kuwu PAW yaitu Tiga tahun enam bulan ( Tiga tahun setengah ).
Harapannya pelaksanaan PAW desa Karanganyar berjalan lancar tanpa masalah dan sebagi mana biasa dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat semoga kedepannya bisa bermanfaat.
Ketua Panitia Pemilihan PAW Taofik Ibrahim,Spd menjelaskan,” untuk peserta masyarakat pemilih PAW sendiri belum tahu berapa orang yang harus memilih dalam pemilihan PAW tersebut, karena kami panitia belum melihat dan membuka peraturan tentang hal tersebut jadi belum bisa menjelaskan,” tandasnya Taofik.
Hadir dalam acara tersebut,Muspika Kecamatan Pasekan,Camat Pasekan, Kapolsek Pasekan,Danramil Sindang,Pjs Kuwu desa Karanganyar bersama perangkat desanya,Ketua BPD dan Anggota,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Ketua Karang Taruna dan Anggota,para RT dan RW.
( Karmono )