
Suburjagat.co.id | Indramayu – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Amroni dalam rangka penyampaian pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2024.
Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2024″ ungkapnya.
Kegiatan Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
”Sebelum kami uraikan hasil kajian kami terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun 2024 perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa dalam pembahasan LKPJ ini, eksekutif dan legislatif haruslah memiliki mindset dan perspektif yang sama, serta semangat yang sama, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Indramayu” ungkap Nico Antonio,S.T dalam penjelasanya saat Sidang Paripurna.
Lanjut membacakan “Untuk itu, maka fraksi Partai Demokrat- Nasdem sependapat apabila pembahasan LKPJ Bupati tersebut dilaksanakan dengan prinsip dasar sebagai berikut.
1. Pembahasan terhadap LKPJ Bupati haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mengedepankan sudut pandang politik masing-masing.
2. Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh bupati, yang pembahasannya merupakan tugas dan kewenangan konstitusional bagi DPRD, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Substansi pembahasan LKPJ Bupati oleh DPRD pada dasarnya merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, serta merupakan progres report kinerja Kepala Daerah dalam mewujudkan visi – misi dan program pembangunan daerah yang telah direncanakan.
4. Pembahasan LKPJ oleh DPRD adalah rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Bupati, agar dijadikan acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk tahun yang akan datang, sampai dengan akhir masa jabatannya” ungkap Nico Antonio.
“Berdasarkan kerangka pembangunan LKPJ tersebut hasil kajian fraksi Partai Demokrat – Nasdem terhadap LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2024 dapat kami sampaikan sebagai berikut.
I. Mengenai kesesuaian arah kebijakan pembangunan daerah terhadap kebijakan pembangunan nasional. berdasarkan hasil kajian kami, bahwa arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2024 secara umum masih searah dengan prioritas pembangunan nasional baik sasaran maupun strategi pencapaiannya yaitu diprioritaskan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat.
II. Mengenai kebijakan umum DPRD terhadap pencapaian visi – misi daerah sebagaimana kita pahami bersama, bahwa visi – misi Indramayu periode ini adalah terwujudnya masyarakat Indramayu yang Bermartabat serta terciptanya keunggulan daerah yang kemudian dijabarkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD dan setiap tahunnya dilaksanakan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan gambaran tersebut di atas jika LKPJ tahun 2024 diperhadapkan dengan RPJMD tahun 2020 – 2025 maka LKPJ tahun 2024 ini merupakan progres report ke-4, kinerja Bupati Indramayu dalam mewujudkan visi – misi dan programnya oleh karena demikian maka jika RPJMD dianalogikan sebagai target pencapaian 100% dari program pembangunan jangka menengah daerah, maka progres yang harus dicapai pada LKPJ tahun 2024 adalah 80% dari target yang harus dicapai dari RPJMD.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka pembahasan terhadap pencapaian visi – misi daerah ini Fraksi Partai Demokrat – Nasdem menyarankan kepada panitia khusus DPRD untuk membahasnya lebih seksama mengingat dalam dokumen yang disampaikan oleh eksekutif tidak menyertakan target pencapaian secara empirik maupun numerik dalam pelaksanaan APBD dari tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024. Oleh karena demikian, maka LKPJ tahun 2024 perlu pendalaman lebih lanjut. Sehingga kita dapat mengevaluasi seberapa besar keberhasilan pelaksanaan APBD tersebut terhadap pencapaian visi – misi daerah.
III. Mengenai peningkatan indeks pembangunan manusia IPM.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa IPM merupakan metoda yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan dan kinerja pemerintah daerah.
Dari tahun 2021 sampai dengan 2024 rata-rata akselerasi peningkatan IPM Kabupaten Indramayu mencapai 1.03 poin dengan akselerasi peningkatan IPM tertinggi dicapai pada tahun 2024 yang mencapai 1.47 poin capaian tersebut melampaui akselerasi rata-rata Jawa Barat yang hanya mencapai 0,82 poin.
Indeks pendidikan mencapai 57.38 poin meski mengalami peningkatan, namun belum mampu mengejar ketertinggalan karena akselerasi angka harapan lama sekolah (hls) hanya meningkat sebesar 0,02 poin dan angka rata-rata lama sekolah hanya meningkat sebesar 0,11 poin.
Dari tiga komponen indeks pembangunan manusia, bahwa indeks kesetaraan Kabupaten Indramayu pada tahun 2024 mencapai 84,34 poin dengan indeks kesehatan keluarga meningkat sebesar 0,30 poin.
Selanjutnya terhadap faktor mempengaruhi indeks daya beli masyarakat, ditunjukkan dengan adanya laju pertumbuhan produk domestik regional bruto PDF dari sektor pertanian perikanan dan kelautan mencapai 0,17% dengan angka pengangguran mencapai 6,25 poin dan angka kemiskinan mencapai 11,93% dari gambaran tersebut di atas dapat kita lihat bahwa pembangunan bidang pendidikan dan perekonomian haruslah menjadi prioritas bagi Kabupaten Indramayu ke depan.
IV. Dari data yang kami terima kajian kami terhadap LKPJ Bupati Indramayu tahun ini menitikberatkan pada tiga pokok pembahasan yang meliputi: satu.
1. Kajian input, merupakan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendapatan daerah.
2. Kajian output merupakan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan anggaran belanja daerah.
3. Kajian merupakan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan pembangunan daerah dalam mewujudkan visi – misi yang direncanakan oleh kepala daerah.
Kajian fraksi Partai Demokrat – Nasdem terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024 ini lebih difokuskan pada dua komponen utama APBD yakni:
A. Mengenai pendapatan daerah.
terhadap pendapatan daerah dari yang ditargetkan sebesar Rp 3,690 triliun terealisasi sebesar Rp 3,654 triliun atau mencapai 99,03% yang terdiri dari pendapatan asli daerah pad terealisasi sebesar Rp 557 miliar dan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 2,998 triliun.
Terhadap relaksasi PAD tersebut meski tidak mencapai angka yang ditargetkan sebesar Rp 667,005 miliar kami Fraksi Partai Demokrat – Nasdem menyampaikan terima kasih atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD Kabupaten Indramayu karena dari tahun 2021 sampai dengan 2024 PAD Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan sebesar Rp 125,94 miliar atau meningkat sebesar 23,79%.
B. Mengenai belanja daerah
Dianggarkan sebesar Rp 3, 93 triliun terealisasi sebesar Rp.3,658 triliun atau organisasi sebesar 93,03% yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2,612 triliun, belanja modal sebesar Rp 500,097 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 626,968 juta, belanja transfer sebesar Rp 545,216 miliar.
C. Mengenai pembiayaan daerah
Dianggarkan sebesar Rp 242,392 melihat terealisasi sebesar Rp 242,392 miliar atau terealisasi 100%.
Berdasarkan hasil kajian kami terhadap LKPJ Bupati Indramayu Fraksi Partai Demokrat – Nasdem memandang bahwa kinerja Bupati Indramayu dari tahun 2021 sampai dengan 2024 memiliki kelebihan dan kekurangan, diantaranya meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Kabupaten Indramayu selama 3 tahun berturut-turut.
Prestasi lainnya yang cukup penting adalah mampu menarik minat investasi di Indramayu bersekala nasional yaitu pembangunan kawasan industri Losarang yang tentunya akan bermanfaat besar bagi Kabupaten Indramayu ke depan dalam menekan jumlah pengangguran, mengurangi angka kemiskinan dan pada akhirnya akan meningkatkan indeks daya beli masyarakat Indramayu.
Disamping ada prestasi tersebut terdapat juga kekurangan yang perlu diperbaiki oleh Bupati Indramayu ke depan antara lain.
1. Harmonisasi antar lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yaitu antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian, baik penunjang pertanian maupun perikanan, yang merupakan potensi sumber penghasilan bagi masyarakat Indramayu.
3. Kurang menghargai sejarah daerah contohnya dengan sesuka hati nama alun-alun Indramayu dirubah menjadi alun-alun Puspawangi, tanpa mempertimbangkan sejarah dibangunnya alun-alun Dharma ayu atau alun-alun Indramayu tersebut.
4. Mereduksi nama besar Kabupaten. Indramayu kota mangga menjadi mangga gincu karena Kabupaten Indramayu ini bukan hanya penghasil mangga gincu tetapi penghasil seluruh jenis variasi buah mangga” tutupnya.
(Advetorial Media)