
Suburjagat.co.id | Indramayu – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Amroni dalam rangka penyampaian pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2024.
Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 49 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H. Amroni.
Untuk pembacaan penyampaian pemandangan umum Fraks terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun anggaran 2024 oleh Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Duloh.
Dalam keteranganya Duloh menjelaskan “Mengacu pada ketentuan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali melalui undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah kedudukan kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan mitra sejajar yang memiliki hubungan check and balance yang seimbang dan setara antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan fungsi legislatif.
Dengan begitu bagaimana kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ketika hubungan fungsi eksekutif dan legislatif tidak berjalan dengan semestinya, terutama dalam kerangka melaksanakan fungsi check and balance sesuai dengan tugas dan peran masing-masing, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terlepas dari itu semua, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali melalui undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dinyatakan bahwa DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat daerah berhak meminta laporan keterangan pertanggungjawaban pencapaian target dalam berbagai pembangunan selama 1 tahun anggaran atau sebagian progres dari tahun ke tahun yang akan diakumulasi pada akhir masa jabatan kepala daerah.
Berdasarkan dokumen yang kami terima fraksi Gerindra menilai bahwa, pada prinsipnya substansi maupun materi yang terkandung di dalam laporan penyampaian pertanggungjawaban Bupati Indramayu di dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun anggaran 2024 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam lampiran ketentuan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan hal tersebut tercermin pada laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD Kabupaten Indramayu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Adapun saran yang menjadi catatan-catatan strategis sebagai langkah kebijakan yang perlu dijalankan dan diambil dari fraksi Gerindra kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa secara prinsip, lkpj kepala daerah merupakan evaluasi kinerja program dan kegiatan tahun berjalan yang sudah terlewatkan serta bagaimana realisasi anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
2. Maka lkpj ini adalah lkpj tahunan sehingga kami berharap ke depan ada peningkatan baik dari sisi akuntabilitas maupun transparasi penggunaan belanja anggaran dan kinerja pelaksanaan anggaran terutama dalam apa yang capaian program dan kegiatan yang secara garis besar dipisahkan ke dalam dua pendekatan yaitu:
a. Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
b. Terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah sesuai program dan kegiatan.
3. Berdasarkan nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun anggaran 2024 fraksi gerinda menerima dan mengapresiasi pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024 oleh pemerintah daerah Kabupaten Indramayu atau bupati Indramayu.
4. Dari dokumen yang kami terima dan kami pelajari ada beberapa hal yang ingin kami pertanyakan yaitu terkait pendapatan asli daerah yang bersumber dari badan usaha milik daerah BUMD terutama tentang penyelesaian masalah BPR Indramayu dengan nasabah yang sampai akhir jabatan Bupati dan laporan keterangan pertanggungjawaban ini disampaikan belum ada penyelesaian yang konkrit dari pihak modal nasabah” tutur Anggota DPRD Duloh.
Kegiatan Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
(Advetorial Media)