
Suburjagat.co.id | Indramayu – Belum lama ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34-45233 yang berlokasi diwilayah Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tengah menjadi sorotan dan perhatian publik.
Hal demikian setelah kedapatannya seorang pengendara motor pembeli BBM pertalite tengah melakukan pengisian tanpa melalui operator SPBU, melainkan dilakukan secara sendiri. Peristiwa itu diketahui langsung oleh tim media saat berada dilokasi.
Pada Kamis malam (06/03/2025), seorang pembeli terlihat tengah melakukan pengisian BBM pertalite ke tangki sepeda motor merk tiger dengan nomor polisi (nopol) E 2119 TM hingga full tank tanpa melalui operator SPBU, melainkan dilakukan oleh sendiri.
Terpantau, seorang pembeli yang diketahui berinisial ARS Warga Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu ini tengah melakukan pembelian BBM pertalite sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 15 menit dalam jumlah dan dengan cara pengisian yang serupa.
Atas fenomena ini, publik menduga adanya kongkalikong atau persengkokolan antara seorang pembeli BBM pertalite dan operator SPBU sehingga aksi pengisian secara mendiri dan pembelian yang berulang-ulang dalam kurun waktu singkat itu berjalan mulus tanpa terkendala dan seperti ada pembiaran dengan unsur kesengajaan.
Sementara itu, pihak SPBU Bangkaloa, Nurita, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut diatas. Informasi itu ia ketahui setelah adanya pemberitaan di media online terkait seorang pembeli BBM pertalite melakukan pengisian sendiri.
Nurita mengungkapkan bahwa pembelian BBM pertalite secara berulang-ulang dalam kurun waktu singkat tersebut memang benar adanya. Fenomena tersebut diketahuinya melalui hasil pengecekan CCTV di SPBU tempat ia bekerja.
Dikatakan Nurita, bahwa pada saat kejadian ada tiga orang operator SPBU Bangkaloa yang bertugas melayani para pembeli. Namun, setelah adanya peristiwa itu, ketiganya terkena punishment atau sanksi berupa skorsing selama empat hari.
Nurita juga menyadari bahwa tindakan yang dilakukan seorang pembeli BBM pertalite berinisial ARS dimana melakukan pengisian secara mandiri tanpa melalui operator SPBU itu sudah menyalahi peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Kalau dari peraturan Pertamina, pembeli itu tidak diperbolehkan melakukan pengisian sendiri,”Ucap Nurita.
Usut punya usut, seorang pembeli BBM pertalite berinisial ARS tersebut merupakan mantan operator di SPBU Bangkaloa yang berhenti bekerja pada tahun 2010. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Nurita kepada awak media.
(Roni/Red)